Breaking News

Virus Corona

PPKM Sampai 1 November, Aturan Naik Pesawat Terbaru, Antigen Tak Berlaku Lagi

PPKM Sampai 1 November, Aturan Naik Pesawat Terbaru Dalam dan Luar Jawa Bali, Antigen Tak Berlaku Lagi

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Calon penumpang yang hendak berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Selama masa perpanjangan PPKM, ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang seluruh moda transportasi udara, darat maupun laut. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah aturan terbaru naik pesawat di dalam dan luar Jawa Bali. 

Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat tetap menggunakan PCR, antigen tidak berlaku. 

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

"Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen pada H-1," bunyi Inmendagri nomor 53. 

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut :

Baca juga: Dua Wakil Liga Italia Tentukan Nasib di Liga Champions, Inter Jamu FC Sheriff, Milan ke Porto

Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang Bikin Warganet Terngiang-ngiang

Baca juga: Punya Uang Kertas Bernomor Terbit Kembar Langsung Kaya Mendadak, Dibeli Puluhan Bahkan Ratusan Juta

Baca juga: Inilah Sumpah Serapah Inul Daratista pada Rhoma Irama, Kini Istri Adam Bongkar Rahasia Hidupnya

Untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari
untuk melakukan perjalanan domestik;

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari;

Bagi sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama
1 kali 24 jam

Selain itu aturan di Pulau Jawa dan Bali yaitu kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan
buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen)
untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen)
dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved