Berita Pangkalpinang
2.208 Jemaah Umrah Asal Babel Belum Bisa Dipastikan Waktu Keberangkatan
Belum ada kepastiaan ini disebabkan sampai saat ini Kemenag Babel masih menunggu prosedur dan mekanisme dari Kemenag Pusat mengenai keberangkatan
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs H Tumiran Ganefo, MH belum dapat memastikan waktu keberangkatan jemaah umrah asal Bangka Belitung.
Terdata ada kisaran 2.208 jemaah umrah yang mengantri untuk berangkat ke tanah suci tersebut.
Belum ada kepastiaan ini disebabkan sampai saat ini Kemenag Babel masih menunggu prosedur dan mekanisme dari Kemenag Pusat mengenai keberangkatan jemaah umrah.
"Belum masih pada tahapan koordinasi baik teknis pemberangkatan, jumlah jemaah dan prosedur yang lain-lain," ujar Tumiran, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Sembunyi di Bak Truk Sawit Bekuk Pembunuh Istri, Ini Rute Pelarian Rafli
Baca juga: Berduka Kehilangan Putri Tercinta karena Dibunuh, Sopuan Sebut Tak Tahu Perkenalan Ella dan Suaminya
Diakuinya, mekanisme keberangkatan penting untuk ada, pasalnya terjadi penumpukan jumlah jemaah umrah dikarenakan tak ada keberangkatan dua tahun terakhir karena Covid-19.
"Kita masih menunggu mekanisme keberangkatan, karena banyak yang mengantre, belum lagi dari provinsi lain, tentu saja harus dipahami apalagi masih kondisi pandemi Covid-19," katanya.
Mengenai syarat vaksinasi, adapun jenis vakin yang disetujui pemerintah Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga dari vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.
Adapun syarat keberangkatan umrah meliputi:
1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun)
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR atau swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/calhaj-5.jpg)