Selasa, 19 Mei 2026

Berita Belitung

Syarat Penerbangan ke Belitung Sementara Ini Tetap Antigen

Khusus untuk hasil negatif swab antigen sebagai syarat penumpang pesawat itu, hanya berlaku kurun waktu satu hari dan sudah dilakukan vaksinasi dosis

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Riki Pratama
Petugas Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan syarat penerbangan di pintu masuk keberangkatan Bandara Depati Amir, pada Senin (05/07/2021) siang. (ilustrasi) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Syarat penumpang untuk transportasi udara tujuan dari Jakarta ke Belitung atau sebaliknya, maupun Belitung Pangkalpinang atau sebaliknya, hingga sekarang masih tetap memberlakukan antigen hasil negatif.

Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan Untung Basuki mengatakan, pemberlakukan itu tetap mengacu kepada surat edaran Menteri Perhubungan, lantaran hingga sekarang belum ada perubahan.

"Jadi kami masih mengacu kepada Kementerian Perhubungan, nah sampai sekarang belum ada perubahan, jadi persyaratan penumpang tetap antigen," kata Untung Basuki kepada Posbelitung.co, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Berduka Kehilangan Putri Tercinta karena Dibunuh, Sopuan Sebut Tak Tahu Perkenalan Ella dan Suaminya

Baca juga: Sempat Cekcok dengan Pacar, Casis Bintara Polri Ditemukan Akhiri Hidup di Pondok Kebun

Ia mengaku, untuk surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM level 3, sebagai syarat penumpang untuk melakukan penerbangan menggunakan hasil negatif swab PCR.

"Tapi itu masih masih ada turunannya lagi, yaitu di Kementerian Perhubungan nanti, jadi kami mengacu ke Kementerian Perhubungan. Sampai sekarang belum ada surat edaran yang terbaru, jadi masih menggunakan antigen," ucapnya.

Ia belum bisa memastikan kabar terbaru tentang syarat untuk penumpang pada transportasi udara tersebut, lantaran baru akan dibahas.

"Ini masih dibahas, bisa saja hari ini, bisa saja besok, tapi yang jelas dalam waktu dekat ini ada informasi terbaru. Kalau ada informasi terbaru tentang itu, kami akan langsung menyesuaikan," bebernya.

Khusus untuk hasil negatif swab antigen sebagai syarat penumpang pesawat itu, hanya berlaku kurun waktu satu hari dan sudah dilakukan vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan untuk penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, tetap bisa menggunakan transportasi udara, namun persyaratannya hasil negatif swab PCR. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved