Sebelum Membunuh Ella Andini, Muhammad Rafli Sempat Kepergok Isap Sabu dan Diusir Istri
Sebelum Membunuh Ella Andini, Muhammad Rafli Sempat Kepergok Isap Sabu dan Diusir Istri
Sebelum Membunuh Ella Andini, Muhammad Rafli Sempat Kepergok Isap Sabu dan Diusir Istri
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Korban Ella Andini (24) ternyata bukan istri pertama Muhammad Rafli (21), tersangka pembunuhan di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Rafli mengaku sudah menikah siri di daerah asalnya, Medan sebelum menikahi Ella Andini.
"Sudah menikah sirih di Medan, sudah satu tahun menikah sirihnya," ucap Rafli saat dihadiri di Konferensi Pers di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021).
Sebelumnya beredar di group media sosial Facebook, pengantin pria berbusana hitam mirip Muhammad Rafli.
Pada foto itu, pria mirip Rafli berfoto bersama pengantin wanita dan beberapa teman wanita.
"Nemu digroup sebelah. Si tersangka in rupe nye la ade bini. Sebelum kwin dgn korban. Laju penasaran aq," tulis caption foto di Facebook seperti dikutip Bangkapos.com
Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang Bikin Warganet Terngiang-ngiang
Baca juga: Pasti Dicap Jutawan Kalau Punya Uang Kertas Rp100 Perahu Layar Lalu Laku Dijual Rp100 Juta

Muhammad Rafli (21) warga Kelurahan Kota Marsum I, Medan mengaku menghabiskan nyawa istri Ella Andini (24) lantaran cemburu.
Melihat isi chat sang istri, tersangka Rafli tersulut emosi.
Dirinya yang sudah terpengaruh narkoba, langsung menghabisi nyawa Ella dengan cara mencekik leher istrinya saat tidur bersama.
"Setelah berhubungan badan saya cekik lehernya, karena saya lihat isi chat dia dengan mantannya, janjian untuk bertemu," kata Rafli
Rafli mengakui sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Muhammad Rafli mengaku sempat bekerja di Rehabilitasi Narkoba di Sungailiat namun dipecat karena mengkonsumsi narkoba
"Dipecat karena konsumen narkoba," ucapnya.
Baca juga: Pergoki Suami Selingkuh dengan Wanita Lain, Istri Gunakan Cara Tak Biasa Untuk Balas Dendam
Ayah Ella Tak Begitu Kenal Rafli
Safuan Heri (45) mengaku tak begitu mengenal sosok menantu Muhammad Rafli (21) yang telah menghabisi nyawa putrinya Ella Andini (24) pada Rabu (20/10/2021).
Rafly dan Ella, pasangan pengantin baru yang resmi menikah September lalu.
Meski dirinya yang menikahkan langsung putri pertamanya, namun ternyata Safuan Heri tidak mengenal banyak latar belakang menantunya Rafli.
"Tidak tahu persis bibit, bebet dan bobot dari menantu (Rafli). Saya tidak begitu kenal, karena orang jauh dia ini. Kenalnya ketika dia sudah di Bangka," kata Safuan saat dijumpai Bangkapos.com di kediamannya, Jumat (22/10/2021)
Baca juga: Sudah Ditonton 8,5 Juta, Kisah Wanita Bersih Rumah Ribuan Kali Masih Bau, Terungkap Fakta Mengerikan

Safuan mengenang Ella membawa Rafli ke rumah sekitar dua minggu sebelum pernikahan terjadi.
Pada saat itu kedatangan Rafli untuk meminta izin menikahi Ella.
Disinggung terkait kisah perkenalan Ella dan Rafli, Safuan mengaku tak tahu banyak.
"Kalau kenalanya tidak tahu mereka dimana, karena orang muda. Menantu (Suami Ella) orang Medan. Kalau mereka menikah di Palembang," katanya singkat.
Tak tahu berapa lama putrinya kenal dengan Rafli, namun Safuan menduga mereka baru berkenalan
"Karena saya nggak mau ikut campur juga urusan anak muda saat itu. Bercerita juga tidak pernah, mungkin takut atau bagaimana kan kalau ngomong sama saya," ucapnya.
Kata Safuan, putrinya tak pernah bercerita perihal asmara melainkan hanya tentang masalah keuangan dan masa depan.
"Cerita itu kebanyakan dia sampaikan kepada para teman-teman dekatnya saja," ungkap Safuan
Baca juga: Detik-detik Bocah Nyaris Remuk Dililit Ular Piton Besar, Beruntung Ditolong Warga
Tabiat Rafli Diungkap Polisi
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan Ella Andini sering cekcok setelah tahu suaminya mengonsumsi narkoba.
Tersangka Rafli sebelumnya juga kepergok merampas uang dan perhiasan milik istri senilai Rp6 Juta untuk digunakan membeli narkoba jenis sabu, berjudi dan minuman alkohol.
"Karena mengetahui suaminya mengonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut. Kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoy," kata AKBP Joko Isnawan
Tersangka mengaku mengambil emas, lalu korban meminta emas itu dikembalikan.
"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba. Dan diusir pada 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," katanya.
Menurut keterangan Rafli, uang istrinya tersebut sempat dikembalikan sebanyak Rp4 juta.
"Tapi kita belum pastikan. Kemudian M Rafli ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya Apoy. Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja. Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengkonsumsi narkoba dan pada saat kabur hasil tes urine positif," ungkapnya
Rafli kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah.
Kemudian Rabu (20/10/2021) pukul 08.00 WIB pagi bangun tidur, mereka melakukan hubungan suami istri.
Setelah berhubungan badan, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain.
Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.
"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya
Rafli langsung keluar dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban.
Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarnya ke Pangkalpinang.
Saat perjalanan, Rafli menceritakan kepada rekannya itu telah menghabiskan nyawa istrinya. Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual HP korban ke konter senilai Rp11 juta.
Diberitakan sebelumnya warga RT 5, RW 6, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan dihebohkan penemuan mayat di dalam rumah.
Mayat tersebut bernama Ella Andini (24) yang ditemukan oleh adiknya, lantaran curiga kakanya Ella tak keluar kamar sejak pagi tadi, mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.
"Iya adiknya yang menemukan mayat Ella, Karena curiga dari pagi tidak keluar rumah. Sempat dengar kabar mereka bertengkar tadi malam," kata seorang kerabat dekat, Susi di lokasi penemuan mayat, Rabu (20/10/2021) malam.
Karena curiga adiknya itu langsung memanggil nama kakaknya tersebut, namun tak ada jawaban.
Sementara Sopuan Heri (45) ayah kandung Ella Andini (24) tidak mengetahui kejadian tersebut karena tidak berada di rumah saat itu.
Atas pebuatannya, tersangka Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara.
(Bangkapos.com/Yuranda)