Terungkap Modus Kapolsek Ajak Anak Tersangka Berhubungan Intim, Kini Iptu IDGN Dipecat!
Terungkap Modus Kapolsek Ajak Anak Tersangka Berhubungan Intim, Kini Iptu IDGN Dipecat!
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Iptu IDGN diduga melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.
Dalam sidang tertutup yang digelar, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Baca juga: Pasti Dicap Jutawan Kalau Punya Uang Kertas Rp100 Perahu Layar Lalu Laku Dijual Rp100 Juta
Baca juga: Di Indonesia Cuma Buat Lalapan, Ilmuwan Amerika Syok Setelah Teliti Daun Kemangi, Ada Manfaat Ajaib
Baca juga: Video Baru Gisel dan Wijin di Atas Kasur Disebar, Ujung Baju Tidur Diikat di Perut Saat Bergoyang
"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).
"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepolisian," jelasnya.
Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.
"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," ungkapnya.
Kasus Dugaan Asusila
Diberitakan TribunPalu.com sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Korban berinisial S (20) adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Mantan Kapolsek itu diduga meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211024-mantan-kapolsek-parigi-moutong-sulawesi-tengah-iptu-idgn.jpg)