Wajib tes PCR Jika Mau Naik Pesawat dan Cukup Antigen Syarat Terbang dari Bangka ke Daerah Ini
"Solusi lain untuk menyikapi hal ini yakni meminta pada penyelenggara PCR agar harga lebih dimurahkan, maupun mensubsidi PCR itu sendiri,"
BANGKAPOS.COM -- Wajib tes PCR Jika Mau Naik Pesawat dan Cukup Antigen Syarat Terbang dari Bangka ke Daerah Ini
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang menetapkan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat mulai Minggu (24/10/2021).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021. Namun mengutip SE, Minggu (24/10/2021), ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, merevisi Surat Edaran (SE) nomor 550/0732/Dishub menjadi SE nomor 550/0774/Dishub tentang pengendalian tranportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM Covid-19 Babel.
Gubernur Erzaldi, mengatakan dirinya mendukung dan mengapresiasi apapun kebijakan pemerintah pusat yang saat ini diberlakukan.
Namun, Erzaldi telah mendengar keluhan para pelaku usaha di sektor pariwisata yang di dalamnya termasuk pelaku UMKM.
Baca juga: Heboh, Abdul Rozak, Ayah Ayu Ting Ting Digeledah Polisi, Tersandung Kasus Apa?
Baca juga: Heboh, Abdul Rozak, Ayah Ayu Ting Ting Digeledah Polisi, Tersandung Kasus Apa?
Baca juga: Video Baru Gisel dan Wijin di Atas Kasur Disebar, Ujung Baju Tidur Diikat di Perut Saat Bergoyang
Terkait tingginya harga PCR, sehingga membuat wisatawan berpikir untuk datang ke Babel.
"Solusi lain untuk menyikapi hal ini yakni meminta pada penyelenggara PCR agar harga lebih dimurahkan, maupun mensubsidi PCR itu sendiri," kata Erzaldi, Senin (25/10/2021).
Ia menyambut baik keputusan tersebut, Namun. Mantan Bupati Bangka Tengah ini meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali nantinya.
"Provinsi lain memiliki alternatif jalur darat, berbeda seperti Babel. Maka, besar harapan saya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan daerah kepulauan yang juga ingin memulihkan perekonomiannya," tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat Babel, untuk terus mematuhi protokol kesehatan, meminta setiap fasilitas umum menyediakan QR aplikasi PeduliLindungi, serta tetap membuka isolasi terpusat.
"Alhamdilillah vaksinasi terus kita genjot, di Babel menduduki peringkat 5 nasional dengan raihan 65 persen. Tentunya ini tidak terlepas dari kerja keras tim satgas di lapangan," lanjutnya.
Diketahui, Bandara Depati Amir, yang berada di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung pada, Senin 25 Oktober 2021 telah mulai menjalankan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tujuh Doa Pagi yang Mustajab Dibaca Saat Sholat Dhuha, Disebut Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup
• WhatsApp Raib Permanen, Ini Jenis Ponsel Android & iOS yang Tak Bisa Akses WA Mulai 1 November 2021
Berdasarkan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari dan ke Bandara Depati Amir dari pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Of Airport Operation & Service, Bandara Depati Amir, Erwin Adiyasha, mengatakan mereka akan menyesuaikan berkaitan persyaratan perjalanan calon penumpang.
"Kita menyesuikan dari ketentuan yang diterbitkan terkait persyaratan perjalanan calon penumpang. Di mana menyikapi ketentuan ini kami akan mengkoordinasikan langkah yang diperlukan agar penumpang di Bandara Depati Amir benar-benar dapat melayani dengan baik," jelas Erwin kepada Bangkapos.com.
Erwin menambahkan mereka akan memberikan pelayanan operasional secara maksimal agar dapat berjalan dengan baik.
"Kami akan melakukan penyesuaian, menyikapi langkah-langkah yang ditentukan. Terus berkoordinasi mempersiapkan hal dibutuhkan baik oleh mitra yang ada di Bandara Depati Amir dan segala bentuk informasi oleh calon penumpang," kata Erwin.
Isi Edaran Gubernur Bangka Belitung Nomor 550/0774/ DISHUB:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajid menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara diatur sebagai berikut:
a) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Depati Amir (PGK) ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
Baca juga: Heboh Pernikahan Hansip Sabel Bak Perwira Polri, Pakai Baju Serba Hijau, Pedang Pora Diganti Parang
Baca juga: Cara Sadap WhatsApp Paling Gampang dan Minim Resiko Ketahuan, Bisa Dicoba Sendiri
• Ayu Ting Ting Ungkit Lagi Sebab Batal Nikah dengan Adit Jayusman Setelah Lama Bungkam, Ada Apa?
Baca juga: Viral Penjual Sayur, Cintanya Tak Direstui Calon Mertua, Usahanya Berkembang, Omzet Rp6 Juta Sehari
b) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) ke Bandar Udara Depati Amir (PGK) wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
c) Untuk penerbangan dari Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin (TJQ) ke Bandar Udara intemasional Soekarno Hatta (CGK) wajib menunjukkan Sertikat Vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
d) Untuk penerbangan dani Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) ke Bandar Udara HA.S Hanandjoeddin (TJQ) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
e) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Depati Amir (PGK) ke Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud BadaruddinI (PLM) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatf RT-PCR (H-2) atau surat keterangan hasil negatif RDT-Antigen (H-1).
f) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (PLM) Ke Bandar udara Depati Amir (PGK) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2) atau surat keterangan hasil negatif RDT-Antigen (H-1).
g) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Depati Amir (PGK) ke Bandar Udara H.AS Hanandjoeddin (TJA) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif RDT-Antigen (H1) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PGR (H-2).
h) Untuk penerbangan dari Bandar Udara HA.S Hanandjoeddin (TJA) ke Bandar Udara Depati Amir (PGK) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan Surat keterangan hasi negati RDT-Antgen (H-1) atau sertiikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
I) Ketentuan menunjukkan bukti vaksin dikecualikan bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun dan harus didampingi orang tua keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Anak di bawah usia 5 tahun menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
2) Anak usia 5-12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 sesuai dengan tujuan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf & sampai dengan huruf h.
j) Ketentuan menunjukkan bukti vaksin dikecualikan bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Yang menyebabkan pelaku perjalanan dak dapat menenma vaksin, dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
k) Pelaku perjalanan dengan keadaan darurat hanya menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen (H-1) dan vaksinasi dosis kedua.
i) Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf J adalah sebagai berikut:
1) Kedukaan/meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian.
2) Sakit berobat dibuktikan dengan surat keterangan rujukan/surat keterangan dirawat (untuk pendamping harus dalam 1 kode booking).
3. Pelaku Peralanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi laut dan penyeberangan wajib menunjukkan bukti telah di vaksin (minimal dosis pertama) dan Surat keterangan hasi tes negatif Antigen (H-1).
4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam wilayah Bangka dan Beltung dengan moda transportasi darat tidak diberlakukan penyekatan.
5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data sesuai dengan permintaan dalam aplikasi.
6. Semua fasilitas layanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melayani pemeriksaan RDT-Ag dan atau RT-PCR wajib teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam aplikasi New AW Record (NAR).
7. Petugas verifikasi di bandara atau pelabuhan wajib melakukan verifikasi melalui aplikasi PeduliLindungi terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
8. Satgas akan meiakukan verifikasi secara manual apabila terjadi kendala pada apikasi PeduliLindungi.
9. Pemalsuan dokumen hasil RT-PCR atau rapid test antigen, sertifikat vaksin, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Kisah Pilu Sepasang Kekasih Putus karena Sama-sama Mengidap Thalassemia, Khawatirkan Keturunannya
Tes PCR Jawa dan Bali
Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Sebaliknya, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali. Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE 88/2021.
Adapun meski hasil PCR dan rapid test antigen negatif namun penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT PCR, kemudian isolasi selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Syarat penerbangan Jawa-Bali Berbeda dengan luar Pulau Jawa-Bali dengan wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Namun, kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
"(Namun) wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sebut SE.
Baca juga: Lesti Kejora Ngidam Bulan Madu ke Turki Sampai Harus Telan Obat Ini, Rizki pun Boyong Orang ini
Alasan Kemenhub
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, syarat wajib tes PCR berlaku lantaran kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen. Meskipun, maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.
Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
(*/Bangkapos.com/ Asmadi/ Kompas.com/ kontan.co.id )