Kamis, 23 April 2026

Tes PCR Syarat Wajib Perjalanan Segera Diterapkan Bagi Moda Trasportasi Lain

Pemerintah terus menyiapkan strategi untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 dengan menerapkan kebijakan wajib tes PCR Covid-19

Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) 

Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut.

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved