Cek Nomor KTP-mu Apakah Tercantum di Link Ini, Ada Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah yang Ditransfer
Bantuan berupa BSU Rp1 juta ini diberikan dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat di masa seperti sekarang.
BANGKAPOS.COM -Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya termasuk sebagai penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
Caranya adalah dengan mengecek nomor KTP apakah tercantum di dalam link yang tersedia.
Ya, bantuan dari pemerintah masih terus dibagikan kepada masyarakat.
Adapun bantuan Rp 1 juta ini diberikan dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat di masa seperti sekarang.
Bantuan Rp 1 juta ini disebut juga subsidi upah (BSU) atau disebut juga subsidi gaji.
Bantuan yang diberikan berupa subsidi tambahan penghasilan agar masyarakat terdampak PPKM tidak merasa berat.
Baca juga: Video Baru Gisel dan Wijin di Atas Kasur Disebar, Ujung Baju Tidur Diikat di Perut Saat Bergoyang
Baca juga: Buruan Bank BRI Bagi-bagi Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Bebas Biaya Administrasi, Syaratnya?
Untuk penyaluran bantuan akan ditransfer ke nomor rekening bank yang dimiliki masyarakat.
Bagi yang belum memiliki nomor rekening, namun nomor KTP tercantum dalam link khusus ini akan dibukakan tabungan baru.
Ya, pemilik nomor KTP tertentu bisa dapat BSU Rp 1 juta, asalkan tercantung dalam link khusus ini.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan uang tunai Rp 1 juta untuk 8,7 juta orang.
Dari 8,7 juta orang yang dapat BSU Rp 1 juta tersebut nomor KTP mereka terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Upah di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Perlu diingat bahwa KTP akan terdaftar di dua kanal tersebut jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun cara cek apakah KTP terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, bisa melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Berikut cara cek status penerima BSU lewat link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kemnaker.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210719-subsidi-upah-atau-sibsidi-gaji-bakal-cari-lagi.jpg)