Berita Pangkalpinang

Hanya dalam Satu Bulan Pemutihan Pajak, Bakuda Bangka Belitung Berhasil Raih Rp14,7 Miliar

Satu bulan telah pelaksanaan pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
bangkapos.com/Resha Juhari
Ilustrasi Warga mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satu bulan telah pelaksanaan pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program pemutihan mulai 1 Oktober- 30 Desember 2021, tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2021.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Herwanita, mengatakan, untuk progres pelaksanaan pemutihan pajak hingga saat ini banyak mendapat dukungan dari masyarakat.

"Progresnya lumayan, banyak masyarakat yang antusias. Itu terlihat dari realisasi yang kami dapatkan," jelas Herwanita kepada Bangkapos.com, Senin (1/11/2021) di tempat kerjanya.

Baca juga: Buruan Bank BRI Bagi-bagi Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Bebas Biaya Administrasi, Syaratnya?

Baca juga: Alasan 3 Anak Tega Serahkan Ibunya ke Panti Jompo, Bukan Sibuk Seperti dalam Surat Tapi Karena Ini

Dia menambahkan, jumlah pendapatan yang dibebaskan atau diputihkan per bulan Oktober 2021 berjumlah Rp4 miliar.

"Jadi yang dibebaskan atau diputihkan per bulan Oktober Rp4.710.923.835," lanjutnya.

Herwanita, mengatakan dari pelaksanaan pemutihan tentunya masih ada kekurangan, sehingga bakal dilakukan evaluasi kedepannya.

"Ada masyarakat yang mengira pemutihan ini biaya pokoknya dibebaskan, padahal cuman denda yang dibebaskan. Sehingga kita akan mengevaluasi dan mengupayakan kembali terkait menghapuskan biaya pokoknya," ujarnya.

Dia menambahkan, masa berakhir pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bakal berakhir 30 Desember 2021, belum diketahui bakal dilakukan perpanjangan atau tidaknya.

"Belum tahu ada perpanjangan atau tidaknya. Karena kebijakan dari gubernur," katanya.

Dia menjelaskan, pemutihan pajak ini dilakukan pada dasarnya untuk membantu mengurangi tunggakan agar data base registrasi kendaraan menjadi lebih baik.

"Selain juga persoalan pandemi Covid-19 belum usai sehingga dapat membantu masyarakat dan dapat membantu memperbaiki tunggakan agar lebih kecil," harap Herwita.

Baca juga: Alasan Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD ke Polisi Terkuak, Ternyata karena Kelakuan yang Ini

Baca juga: Antarkan Anaknya Jadi Doktor Ahli Nuklir, Ini Sosok Istri Dono Warkop DKI yang Jarang Diketahui

Dia mengungkapkan terkait tingginya penerimaan dari BBNKB, belakangan ini disebabkan naiknya penjualan mobil baru, terlihat dari realisasi BBNKB telah mencapai Rp122 miliar, melebihi atau over target Rp91 miliar. 

"Dari angka ini dapat dilihat tren pembelian kendaraan mobil baru meningkat, tetapi untuk jumlah unitnya kita tidak memiliki datanya, itu ada di dealer," lanjutnya.

Diakuinya, penyebab meningkatkan pembelian mobil baru, karena mendapatkan insentif fiskal atau diskon berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved