Terbukti Cabuli Keponakan dengan Dalih Terapi Pengobatan Oknum Dosen Dituntut 8 Tahun Penjara
Terbukti Cabuli Keponakan dengan Dalih Terapi Pengobatan Oknum Dosen Dituntut 8 Tahun Penjara
Terbukti Cabuli Keponakan dengan Dalih Terapi Pengobatan Oknum Dosen Dituntut 8 Tahun Penjara
BANGKAPOS.COM---Oknum Dosen, berinisial RH yang mencabuli keponakannya dengan dalih terapi pengobatan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Ngeri Jember, Kamis (21/10).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri jember
JPU Adik Sri Sumiarsih mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah merupakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap keponakannya.
“Menuntut 8 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Adik, Kamis (21/10).
Dia menambahkan, barang bukti kasus tersebut berupa baju piyama yang telah dimusnahkan dan satu ponsel yang dikembalikan pada saksi korban.
Adik mengaku pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut sebagaimana keterangan saksi yang sudah disumpah.
Keterangan itu mendukung pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum
“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut,” tutur dia.
Baca juga: Video Gisel Tahun Lalu Nikmati Goyangan Ini Viral hingga Ditonton 53 Juta Kali
Baca juga: Luna Maya Blak-blakan Akui Sedang Dekat dengan Pria Serta Ungkap Peluang Balikan dengan Ariel Noah
JPU diketahui mendakwa RH dengan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak (UUPA) atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 5 huruf b Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dia menambahkan, alasan terdakwa melakukan terapi pengobatan pada korban termasuk perbuatan cabul.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang ada.
“Terapi pengobatan itu alasan yang dibuat terdakwa saja,” tambah dia.
Selanjutnya, sidang pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa akan dilakukan pada 4 November 2021.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar menilai tuntutan dari JPU terlalu berat.
Pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi.
“Yang jelas tuntutannya tadi 8 tahun itu sangat berat,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan kasus pelecehan seksual terjadi pada anak di bawah umur.
Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menulis status di akun instagramnya.
Baca juga: Kerap Kenakan Pakaian Minim, Dokter Muda Nyaris Diperkosa Seorang Petani saat Sedang Tidur
Baca juga: Dicopot Jabatannya Karena Video Istri Pamer Duit, Inilah Sosok AKBP Agus yang Disukai Masyarakat
Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga terungkap.
Pelakunya adalah RH, yang juga suami dari tante kandung korban yang berprofesi sebagai dosen Universitas Jember.
Dosen tersebut tinggal bersama sambil melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-pencabulan_20151215_074943.jpg)