Bangka Pos Hari Ini
Pemuda Nekat Bawa Kabur Pacar ke Palembang Gara-gara Tak Dapat Restu Orangtua
RHY (18) diamankan usai diduga melakukan perbuatan asusila atau kejahatan terhadap anak di bawah umur S (16), warga Koba.
Tayang:
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Sela Agustika
Polres Bangka Tengah saat melakukan konfrensi pers, Selasa (2/11/2021) di halaman depan Mapolres Bateng.(bangkapos.com/Sela Agustika).
Kepolisian pun telah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana miliki tersangka dan korban.
"Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," pungkasnya. (t3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211102-polres-bangka-tengah-saat-melakukan-konfrensi-pers.jpg)