Minggu, 3 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

ASN Pemprov Bangka Belitung Dilarang Ajukan Cuti Natal dan Tahun Baru, Melanggar Ini Sanksinya

Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bangka Belitung, dilarang mengajukan cuti Natal dan tahun baru 2021 mendatang.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Tribun Jogja
Ilustrasi kalender. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota saat natal dan tahun baru 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bangka Belitung, dilarang mengajukan cuti Natal dan tahun baru 2021 mendatang.

Peraturan ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2021.

Kemudian aturan turunanya surat edaran nomor: 008/0781/BKPSDMD/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dan atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 di lingkungan Pemprov Bangka Belitung.

Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan Anaknya Kecelakaan Parah, 2 Orang Tewas

Baca juga: Artis Vanessa Angel dan Suaminya Tewas Kecelakaan Parah di Tol Nganjuk

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, mengatakan berkenaan dengan aturan tersebut, telah disampaikan edaran terkait larangan cuti.

"Seperti ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional," kata Susanti kepada Bangkapos.com, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, cuti libur nasional, dikecuali terhadap ASN yang ingin cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting.

"Itu sudah diatur dalam aturan surat edaran tersebut. Artinya sama demgan waktu lebaran Idul Fitri dan Adha kemarin tidak ada yang cuti," jelasnya.

Susanti, menambahkan, aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Pemprov Bangka Belitung, karena akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin apabila melakukan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.

Berikut larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi:

1. Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from offce) seperti contohnya wilayah jabodetabek, Bandung Raya, Jogya
Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.

2. Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon l) atau Kepala Kantor Satuan Kerja atau

3. Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan teriebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Perangkat Daerah.

4. Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: BEGINI Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel Setelah Kecelakaan Maut di Tol Nganjuk

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Jalan Tol, Sopir Diduga Mengantuk

5. Aparatur Sipil Negara di Lirngkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode sebagaimana dimaksud pada angka 5.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved