Soal Masa Jabatan Presiden, Ini Rekomendasi Forum Ijtima Ulama MUI
Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar masa jabatan presiden tetap dua periode.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Wacana masa jabatan presiden 3 periode sempat mengemukan di Indonesia.
Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini merekomendasikan agar masa jabatan presiden tetap dua periode.
Ada sejumlah alasan mengapa rekomendasi MUI ini dikeluarkan, satu di antaranya untuk kemaslahatan masyarakat.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rp 2000 Langsung Dibayar Rp 3 Juta Per Lembar, Cek Nomor Seri Uangmu!
Baca juga: Bisa Kaya, Uang Kertas Rp 2 Ribu Jadi Rp 450 Juta, Cara Menukarkannya
Baca juga: Pemilik Rekening Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri Bisa Kebagian Rp 1 Juta, Buruan Cek NIK KTP Kamu
Berikut hasil Ijtima Ulama MUI terkait Pemilu dan Pemilukada:
1. Dalam masalah mu’amalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid), sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
2. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
3. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam Pemilu hukumnya wajib.
4. Pemilu dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia;
b. Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, Amanah, kompetensi, dan integritas;
c. Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.
5. Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah
6. Proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ketua-mui-bidang-fatwa-asrorun-niam-sholeh.jpg)