Jojon Tendang Anggota Tim Gradak yang Berupaya Meringkusnya
Yudi Sunarta alias Jojon warga Gg Mangkol Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kembali dibekuk karena terlibat peredaran narkoba.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Yudi Sunarta alias Jojon, warga Gg Mangkol Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, kembali dibekuk karena terlibat peredaran narkoba pada Sabtu (13/11/2021).
Jojon dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka bersama barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu saat menunggu pembeli di kawasan di Simpang Jalan ST 12 Sungailiat.
Wakapolres Bangka Kompol Robertus Wardhana Utama mengatakan tersangka sempat berusaha kabur dan melawan namun akhirnya berhasil kita bekuk dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap Jojon bermula informasi bahwa Jojon kembali menjual narkoba.
Anggota Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian melakukan pengamatan melakukan pemesanan narkoba kepada Jojon.
Penangkapan tersebut berawal dari penyamaran yang dilakukan polisi pada Jumat pukul 23.45 WIB.
Semula Tim Gradak melakukan undercover, berpura2 memesan sabu sebanyak 3 paket ditukar 1 buah HP Android.
Baca juga: Liga 3 Bangka Belitung, Wazir Kahfi Langsung Cetak 2 Gol
Baca juga: KABAR Terbaru UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah
Baca juga: Gerak-gerik Pengendara di Pangkalpinang Dipantau Kamera, Kaca Mobil Gelap 80 Persen Bisa Tembus
Ketika akan melakukan transaksi di sekitar hotel, Jojon sempat takut bertemu karena melihat tingkah laku pemesan yang mencurigakan. Jojon kemudian kabur menggunakan sepeda motor warna merah ke arah Jalan Pramuka.
Setelah Jojon kabur, Tim Gradak dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Bangka melakukan patroli di sekitar sebuah hotel.
Saat berpatroli di jalan dari arah RSUD Depati Bahrin menuju hotel, di simpang jalan tersebut Tim Gradak bertemu Jojon mengendarai motor yang sama.
Saat itu lah polisi berupaya menyergap Jojon, tapi pria itu melakukan perlawanan dengan cara memukul dan mendorong seorang polisi.
Jojon kemudian melarikan diri sambil membuang 3 paket narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital dan 2 unit handphone warma biru dan hitam.
Namun polisi bertindak sigap. Jojon berhaisl ditangkap di belakang ruko kosong sekitar simpang ST 12.
Namun saat menunggu kedatangan ketua RT, Jojon mengambil kesempatan kabur setelah sempat menendang seorang anggota Tim Gradak.
Jojon akhirnya kembali dibekuk. Tak ingin tersangka kembali kabur, anggota Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mengambil tindakan tegas terukur.
Setelah tembakan peringatan tak digubris, akhirnya tembakan di betis kiri membuat Jojon terkapar.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)