Tak Cuma Soal Antigen Ternyata Ada Aturan Terbaru Naik Pesawat Saat PPKM
Aturan terbaru PPKM sekarang naik pesawat bisa full penumpang dam cukup antigen kalau sudah vaksin dua kali.
Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi, yang secara teknis mengatur kegiatan masyarakat.
Termasuk penumpang yang akan berpergian menggunakan pesawat.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali.
Aturan terbaru PPKM sekarang naik pesawat sudah bisa full 100 persen.
"100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Selain itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan
Baca juga: Demi Wijin, Gisella Anastasia Rela Lakukan Ini hingga Video 19 Detik Viral dan Bikin Heboh
Baca juga: Contoh Nomor Seri Cantik Uang Kertas Rp2000 yang Langsung Dibayar Rp3 Juta, Cek Deh Uangmu!
Baca juga: Nikahi Janda Anak Satu, Kakek yang Tak Bisa Berdiri Seperti Pria Pada Umumnya Ini Tersenyum Bahagia
ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Bunyi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 lainnya yaitu transportasi umum (kendaraan umum,
angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas ruangan.
Instruksi Menteri ini yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2021mulai berlaku pada tanggal
16 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021.
Pesawat Udara Cukup Antigen
Pemerintah kini memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210828-calon-penumpang-di-masa-ppkm.jpg)