Polri Beberkan Peran Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad yang Ditangkap Densus 88

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Editor: fitriadi
Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad 

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Pengacara tak tahu keberadaan klien

Ismar Syafruddin kuasa hukum tiga terduga teroris Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah serta Ustaz Anung Al-Hamad, belum mengetahui keberadaan kliennya.

Ketiganya diketahui ditangkap Densus 88 di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Sudah Masuk, Cek NIK KTP Kamu, Sebanyak 1,6 Juta Orang Dapat Transferan Pemerintah Rp 1 Juta

Baca juga: Intip Pesona Menggoda Diana Dee Starlight, Saingannya Tante Ernie dan Maria Vania Nih Bos!

Dilansir dari TribunJakarta.com, Ismar menyebutkan, proses hukum ketiga terduga teroris Farid Okbah cs tak sesuai prosedur.

"Kami pertanyakan apakah beliau proses penangkapan tidak sesuai aturan hukum, sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyernya untuk mendampingi beliau," kata Ismar di Yayasan Al-Islam Bekasi.

Bahkan tidak hanya itu, pihak kuasa hukum dan keluarga Farid Okbah cs sampai saat ini belum mengetahui keberadaan terduga teroris tersebut ditahan di mana.

"Belum tahu beliau saat ini di mana, sesuai enggak aturan hukum yang ada, semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk didampingi oleh pengacara dalam segala tindakannya, baik dalam prngadilan dan di luar pengadilan," ucapnya.

Terkait dengan tuduhan terhadap Farid Okbah cs terlibat dalam Jamaah Islamiyah, Ismar mengaku, hal itu sangat mengherankan.

Sebab, jika diartikan secara kata, Jemaah Islamiyah (JI) merupakan siapapun yang menjadi pengikut agama Islam.

"Sangat mengherankan dituduh macem-macem, JI coba, JI ini kan dari pihak kepolisian sendiri menyatakan itu (jaringan kelompok teroris)," ucapnya.

"JI kan Jamaah Islamiyah, orang-orang islam berjilbab mengaku jamaah islam nggak? pasti kita kan mengatakan kita kan jamaahnya orang islam, tapi kalau JI yang dianggap sebagai itu (teroris) kan perlu kita pertanyakan," tegasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved