Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Diberlakukan, Ini Penjelasan Pemerintah

PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?

Capture Youtube/ Telegraph Channel
Ilustrasi Pesta Kembang Api 

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.

Baca juga: 20 Tahun Berlalu, Ibunda Nagita Slavina Akhirnya Buka Suara Ditinggal Suami, Semua dari Nol

Baca juga: Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Dunia Laki-laki dan Perempuan Serta Doa Khusus Orang Tua

Baca juga: Pasukan TNI-Polri Serbu Markas KKB Papua, 3 Pentolan Kabur ke Dalam Hutan dan Tinggalkan Mayat Teman

Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

(*/ Kompas.com/ Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved