Kamis, 30 April 2026

Berita Kriminal

Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas KMK BRI, Begini Kelanjutan Sidangnya

Terdakwa Notaris Gemara Handawuri, memastikan tidak pernah menerima honor dari Terpidana Sugianto alias Aloy

Tayang:
Penulis: Antoni Ramli |
bangkapos.com
Sidang Perkara Terdakwa Neli Agustin dan Tatang Suryana, di Pengadilan Negeri PHI/TipikorNegeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Jumat (19/11/2021) sore. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Notaris Gemara Handawuri, memastikan tidak pernah menerima
honor dari Terpidana Sugianto alias Aloy, sebesar Rp35.000.000 setiap kali penerbitan sertifikat para debitur. Sanggahan ini ia tegaskan dalam sidang lanjutan Perkara Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir.

Bahkan, dalam sidang lanjutan atas  nama Terdakwa Neli Agustin dan Tatang Suryana tersebut, Gemara sempat bersumpah. Hal tersebut disampaikan Gemara, menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko.

Di mana dalam sidang tersebut, JPU Eko sempat melontarkan pertanyaan apakah benar bedasarkan keterangan Sugianto alias Aloy, Gemara menerima fee atau honor sebesar Rp35.000.000 setiap kali penerbitan sertifikat 42 debitur yang diajukan ke KMK BRI.

"Saudara saksi bedasarkan keterangan Sugianto alias Aloy dalam BAP, apakah benar saudara menerima honor sebesar tiga puluh lima juta dari seluruh debitur setiap kali penerbitan sertifikat," tanya Eko.

Sontak pertanyaan JPU tersebut dibantah Notaris Gemara. "Lillahita Allah yang mulia, saya tidak pernah menerima uang honor dari Saudara Aloy, tidak pernah sama sekali," bantah Gemara saat menjadi saksi dalam Perkara Terdakwa Neli Agustin dan Tatang Suryana, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Jumat (19/11/2021) petang.

Gemara menegaskan soal honor, dirinya sebagai notaris tidak ada kaitannya dengan Aloy. Sebab, kata Gemara, semua honor ataupun uang jasa para debitur diterima dirinya secara resmi dari Pihak BRI.

"Jadi soal honor ini tidak ada kaitannya dengan Aloy. Karena honor saya sebagai notaris itu resmi dan  dibayar langsung oleh BRI. Dan itu ditransper langsung ke rekening saya," tegas Gemara.

Namun, Gemara tidak bisa memastikan tarif pasti uang jasa setiap kali penerbitan sertifikat para debitur. Akan tetapi rata rata kata Gemara, pada kisaran Rp20- Rp30 juta.

"Kalau tarifnya gak pasti juga ya yang mulia, cuma rata rata satu berkasnya sekitar dua puluh sampai tiga puluh juta," katanya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi didampingi dua Hakim Anggota, MHD Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri kuasa hukum para terdakwa.

Sementara itu pada perkara yang sama, dugaan korupsi (KMK) BRI, Terdakwa Neli Agustin, menyangkal keterangan saksi. Ia menyebut Notaris Gemara tidak pernah membacakan isi perjanjian KMK.

Dalam kesaksian Gemara di pengadilan ini, Jumat (19/11/2021), sebelumnya menyebut jika sebelum penandatangan akad kredit, dirinya telah membacakan semua klausul yang tertuang dalam perjanjian KMK BRI Pangkalpinang, baik terhadap Terdakwa Debitur Neli Agustin maupun Tatang Suryana.

"Apakah saudara terdakwa ada yang salah dengan keterangan saksi tadi," tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Dwi pada sidang ini.

"Ada yang mulia, tadi Notaris Gemara bilang semua isi perjanjian dibacakan, padahal itu tidak pernah dibacakan, saya hanya diberi secarik kertas lalu langsung meneken akad kredit itu," sangkal Neli Agustin.

Usai mendengar sanggahan Terdakwa Neli Agutin, ketua majelis hakim meminta saksi sekaligus Terdakwa Gemara menanggapinya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved