Selasa, 2 Juni 2026

Bacaan Niat

Inilah Syarat Shalat Jamak hingga Bacaan Niatnya

Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
freepik via Tribunnews
ilustrasi sholat jamak 

Demikian pula shalat ‘ashar tidak boleh dijamak dengan ‘isya ataupun maghrib.

Syarat Shalat Jamak

Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:

Pertama, musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).

Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.

Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid

Baca juga: Ini Jam Batas Akhir Waktu Sholat Subuh, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Jangan Lupa Niatnya

2 Macam Sholat jamak

Shalat jamak terbagi dua bagian, yaitu:

Pertama, Jamak Takdim  ialah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama.

Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu zhuhur, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu maghrib.

Syarat jamak takdim adalah:

1.Dimulai dari shalat yang pertama.

2.Niat jamak pada waktu shalat yang pertama

3.Berturut-turut antara shalat pertama dengan shalat yang kedua.

4.Masih dalam perjalanan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved