Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Militer dan Kepolisian

Daftar Lengkap Gaji Pensiunan Polisi dari Pangkat Terendah hingga Jenderal

Daya tarik lain menjadi polisi adalah kepastian tunjangan setelah memasuki masa pensiun, suatu keistimewaan yang juga dimiliki pensiunan

Editor: Iwan Satriawan
hai.grid.id
ilustrasi 

BANGKAPOS.COM-Menjadi abdi negara sebagai anggota Polisi hingga saat ini masih menjadi profesi yang diminati.

Selain adanya prestise tersendiri, menjadi anggota polisi juga terjamin kesejahteraannya dengan adanya gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Daya tarik lain menjadi polisi adalah kepastian berupa gaji pensiun setelah memasuki masa pensiun.

Gaji pensiun ini akan diberikan hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Lalu sebenarnya berapa gaji pensiunan polisi, dari purnawirawan pangkat tamtama hingga jenderal?

Baca juga: Janda Ini Rela 4 Hari Sewa Hotel Demi Berduaan Bareng Pria 17 Tahun, Syok Saat Digerebek

Dilansir dari kompas.com, Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:

-Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

-Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

-Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

-Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

-Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Baca juga: Gisel Menatap Manja Lalu Bilang Geli Wijin Sok Imut, Ada yang Nyebut Gading Belum Tergantikan

Besaran gaji purnawirawan polisi per golongan itu ditentukan berdasarkan masa pengabdian.

Misalnya untuk seorang purnawirawan bintara polisi, besarannya gaji pensiunan polisi tertinggi adalah sebesar Rp 3.024.500 per bulan, sementara terendahnya adalah sebesar Rp 1.643.500 per bulan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved