Minggu, 31 Mei 2026

Bakal Ada Lagi Tahun 2022, Pemkab Bangka Siapkan 105 Formasi PPPK Guru

Pemerintah Kabupaten Bangka akan kembali membuka 105 formasi dalam seleksi PPPK guru di tahun 2022.

Tayang:
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Arya Bima
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali Romkad 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka akan kembali membuka 105 formasi dalam seleksi PPPK guru di tahun 2022.

Diketahui, saat ini tahap seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 di wilayah tersebut masih terus berlangsung.

Di tahun ini, Pemkab Bangka membuka sebanyak 102 formasi PPPK guru.

Meski demikian, jumlah formasi yang tersisa kini hanya untuk 39 orang saja.

Pasalnya, 63 orang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap 1 yang telah diselenggarakan pada Oktober lalu.

Sementara itu, seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada 6 Desember 2021, dan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi tahap ke-3 setelahnya.

Ilustrasi setelah seleksi PPPK guru di Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Ilustrasi setelah seleksi PPPK guru di Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu. (Bangkapos.com/dokumentasi)

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Bangka, Rozali Romkad membenarkan hal ini. "Kami sudah rapat dengan BKPSDMD Bangka, tahun depan akan membuka 105 formasi guru," kata Rozali, Minggu (21/11).

Namun diakuinya, formasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga guru yang tidak lolos seleksi PPPK guru tahun 2021.

Menurutnya, saat ini tenaga guru honorer di Kabupaten Bangka berjumlah sekitar 392 orang. "Itu juga sudah termasuk guru-guru yang honerer yang masa kerjanya sudah 7-8 tahun lamanya," ungkapnya.

Senada disampaikan Bupati Bangka, Mulkan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar semua guru yang belum lulus PPPK guru tahun ini bisa lulus di tahun depan.

"Untuk beberapa tahun ini, formasi PPPK guru tetap kita buka terus menerus," ucap Mulkan.

Tambah insentif

Di tahun 2022, Pemkab Bangka juga berencana akan menambah insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di wilayahnya Rp200 ribu per bulan.

"Untuk PTT dan GTT, tahun ini kami menganggarkan penambahan insentif walaupun belum begitu besar, yaitu Rp200 ribu," kata Mulkan, Jumat (19/11/2021).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved