Selasa, 5 Mei 2026

UMP 2022

UMP Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau dan Bangka Belitung, Provinsi Ini Paling Besar

UMP Sumatera Utara Rp 2.522.609, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Rp 3.144.446, Riau Rp 2.938.564 dan Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884.

Tayang:
Editor: fitriadi
Kompas.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 

BANGKAPOS.COM – Sejumlah daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Rata-rata penyesuaian upah minimum tahun 2022 di setiap daerah provinsi sebesar 1,09 persen.

UMP paling tinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724 per bulan.

Untuk wilayah Sumatera, setidaknya 5 provinsi sudah menetapkan UMP 2022.

Daerah tersebut antara lain, Sumatera Utara Rp 2.522.609, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Rp 3.144.446, Riau Rp 2.938.564 dan Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884.

Baca juga: BCL Bongkar Persembunyian Ariel NOAH di Dalam Mobil dan Diminta Keluar, Aksi Pegangan Tangan Disorot

Baca juga: Gisel Menatap Manja Lalu Bilang Geli Wijin Sok Imut, Ada yang Nyebut Gading Belum Tergantikan

Baca juga: Janda Ini Rela 4 Hari Sewa Hotel Demi Berduaan Bareng Pria 17 Tahun, Syok Saat Digerebek

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan upah minimum mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

18 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022

Berikut ini sejumlah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022:

1. Sumatera Utara (Sumut)

UMP Sumut 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.522.609.

Jumlah tersebut naik Rp 23.186 dari UMP sebelumnya yakni Rp 2.499.423.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, penetapan UMP 2022 didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved