Rabu, 8 April 2026

Berita Kriminalitas

Tiga Terdakwa Tipikor Konstruksi Ferrocemet Jalani Sidang Perdana,Seret Kepala Dinas Pertanian Babel

Tiga Terdakwa Tipikor konstruksi Ferrocemet Lakoni Sidang Perdana, Seret Kepala Dinas Pertanian Babel

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi ferrocemet saat menjalani sidang perdana, Rabu (24/11/2021) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi ferrocemet Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat tahun 2020, menjalani sidang perdana.

Ketiganya adalah, Juaidi selaku pejabat Pengguna Anggaran (PA) serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan provinsi Babel, Johan Friyansah selaku pelaksana kegiatan dan Junaidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek konstruksi ferrocemet.

Sidang berlangsung di ruang Garuda, Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.

Sudang tipikor ini dipimpin ketua majelis Hakim Yunizar Kilat Daya, dan dua Hakim anggota MHD Takdir dan Warsono.

Sidang juga dihadiri JPU Kejari Bangka Benny Harkat, Fengki Indra, Herdini Alistya, dan Maharani Cahyanti serta sejumlah kuasa hukum para terdakwa yakni Zaidan dan Mahrizal.

Ketiganya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni  tidak mengendalikan dengan benar serta menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp295.641.000.

"Senyatanya pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1), Pasal 53 ayat (5) dan Pasal 53 ayat (7) Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah," kata Benny Harkat, memaparkan amar putusannya.

Sementara dalam dakwaan Subsidairnya, Juaidi didakwa menyalahgunakan kewenangan, aatau sarana yang ada padanya selaku PA (Pengguna Anggaran) pada pekerjaan konstruksi Ferrocemet tahun 2020 tersebut dengan pagu anggaran Rp731.141.000

"Terdakwa Juaidi, selaku PA juga tidak mengendalikan kontrak dengan benar serta menerima hasil pekerjaan dan melakukan pembayaran 100% terhadap pekerjaan yang senyatanya tidak sesuai dengan kontrak," ungkap Benny Harkat.

"Terdakwa Juaidi bersama dengan Junaidi dan Johan tersebut telah menguntungkan diri orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.295.641.000 yang seluruhnya diterima melalui rekening Bank Sumsel Babel atas Nama CV. Kurau Timur," tambahnya.

Sementara Zaidan kuasa hukum terdakwa Juaidi, tidk begitu menanggapi dan mempersoalkan dakwaan yang dibacakan JPU di muka persidangan.

Pihaknya juga tidak akan melakukan eksepsi terkait dakwaan JPU, namun pertimbangan hukum kliennya akan disampaikan pada agenda pledoi atau nota pembelaan nantinya.

"Kalau soal dakwaan tadi, kawan kawan kan sudaha mendengar sendiri, tanggapannya kami tidak akan melakukan eksepsi tapi pertimbangan hukum kami akan disampaikan pada agenda pledoi nanti," kata Zaidan.

Ketiga Terdakwa Tidak Ditahan

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved