Pekerja Babel Bakal Dapat Transferan Rp1 Juta, Ternyata Ada Sosok BPJ yang 'Melobi' Cairnya BSU
Pekerja Babel Bakal Dapat Transferan Rp1 Juta, Ternyata Ada Sosok BPJ yang 'Melobi' Cairnya BSU
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Para pekerja di Bangka Belitung patut berbahagia. Betapa tidak, para pekerja di Bangka Belitung akan mendapatkan bantuan subsidi upah.
Sebelumnya Bangka Belitung tidak termasuk wilayah yang mendapatkan bantuan BSU.
Satu di antara yang mempersoalkan itu adalah Anggota DPR RI, Bambang Patijaya. Politisi Partai Golkar dari Bangka Belitung itu mengatakan dirinya punya tanggung jawab untuk memperjuangkan BSU.
Melansir catatan kecil BPJ yang ia posting di laman Facebook pada 15 November 2021 lalu, Bambang Patijaya menulis
"Persoalan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini memang bukan ranah Komisi VII, tapi merupakan tanggung jawab saya pribadi kepada masyarakat Babel untuk perjuangkan apa yang menjadi hak pekerja di Babel.
BSU untuk masyarakat Babel pada awalnya belum teralokasikan pada Permenaker sebelumnya.
Terima kasih kepada Ketum PHRI Haryadi Sukamdani, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Bpk Melki Laka Lana dan juga Gubernur Babel yg ikut merespon menyurati Menteri Ketenagakerjaan, serta Bang Zainudin salah satu Direktur di Kementerian Ketenagakerjaan yg merupakan putera asal Bangka yang selalu saya kejar untuk koordinasi tentang BSU.
Pada Permenaker No. 21 Tahun 2021 telah di atur bahwa BSU menjadi hak semua pekerja di semua provinsi tanpa melihat status PPKM, merevisi Permenaker sebelumnya yang mengatur tentang BSU.
Akan ada sekitar 34.000 pekerja di Babel yang mendapat bantuan dari pemerintah berdasarkan Permenaker 21 tahun 2021 ini.
Kita akan kawal dan awasi proses penyaluran BSU 2021 ini nantinya di BPJS Ketenagakerjaan Babel," katanya.
Sekarang kabar gembira itu pun datang.
Para pekerja mulai berbondong-bondong membuka rekening bank himbara sebagai syarat pencairan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung, mengatakan tidak semua peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU.
Pasalnya, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau butuh penerima upah yang mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, peserta tidak boleh sudah terdaftar dalam pemberian bantuan lainnya seperti bantuan UMKM dan Pra Kerja misalnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211118-bpj.jpg)