Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Tahun Depan, Ini Alasan Pemerintah dan Pro Kontranya
Peredaran minyak goreng curah di pasar tradisional dan tempat lainnya dipastikan bakal hilang mulai 1 Januari 2022 mendatang
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah di pasar mulai Tahun Baru 2022.
Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya dipastikan bakal hilang mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Wijin Matanya Kemana Sih? Lirikan Nakal Kekasih ke Bagian Sensitif Gisel Bikin Penasaran
Baca juga: Timor Leste Bukan Cuma Jadi Negara Miskin, Kini Malah Jadi Negara Berbahaya di Dunia dalam Hal Ini
Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Memang diakui Oke, saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.
"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.
Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.
"Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke.
Harga Sempat Tembus Rp 19.000
Mengutip dari situs resmi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, secara nasional minyak goreng kemasan bermerk 1 tembus Rp 18. 250 per kilogram pada Selasa (8/11/2021)
Angka ini naik sebesar 1,11 persen atau Rp 200.
Di kota Tembilahan, Riau, minyak goreng jenis ini tembus Rp 19.000 per kilogram. Bahkan di Palembang, Tanggerang, dan Madiun juga naik drastis menjadi Rp 19.250 per kilogram.
Baca juga: Pasti Dibeli Rp 20 Juta, Rp 7 Juta, dan Rp 5 Juta Jika Punya Uang Rp 75 ribu Seperti Ini, Cek Uangmu
Baca juga: Viral Tamu Undangan Pernikahan Dapat Souvenir Berupa Ikan Cupang, Ada Kisah di Baliknya
Kemudian untuk komoditas minyak goreng bermerk 2 dibanderol Rp 17.750 per kilogram. Angka ini telah naik sebesar 0,85 persen atau Rp 150 per kilogram.
Di Gunung Sitoli Sumatera Utara harga minyak goreng ini tembus Rp 19.500, bahkan di Provinsi Lubuk Linggau tembus Rp 21.000 per kilogram.