Sabtu, 25 April 2026

Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Janda Pensiun PNS Dapat Segini

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Editor: Evan Saputra
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PNS 

Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Janda Pensiun PNS Dapat Segini

BANGKAPOS.COM - Setiap kali pemerintah melakukan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respons besar dari masyarakat.

Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.

Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang. Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.

Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?

Baca juga: Video 19 Detik Gisella Anastasia Viral Bikin Netizen Ingat Nobu, Kini Rela Direkam Demi Wijin

Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Gaji pokok pensiun PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Baca juga: Uang Kertas Rp 75 Ribu Dengan Ciri Ini Dibayar Mahal, Buruan Tukar

Baca juga: Ayo Cek Uangmu, Kalau Punya Seri Ini Langsung Dibeli Kolektor Rp 200 Juta, Jangan Terlambat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved