Buya Yahya Ingatkan Suami Berdosa Jika Mengeluarkan Sperma dengan Cara Seperti Ini
Buya Yahya mengingatkan suami berdosa jika mengeluarkan sperma dengan seperti ini.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Hubungan suami istri atau berhubungan intim bagi suami istri sangat dianjurkan dalam rumah tangga.
Selain untuk meneruskan keturunan, berhubungan intim juga ibadah.
Namun perlu diketahui berhubungan badan suami istri tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sebab, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berhubungan intim.
Cara yang dilalukan oleh suami kepada istrinya itu akan menimbulkan dosa besar.
Meskipun suami istri yang sudah terikat dalam hubungan pernikahan namun jika melakukan dengan cara tersebut tetaplah haram.
Buya Yahya mengingatkan suami berdosa jika mengeluarkan sperma dengan seperti ini.
Lalu cara seperti apa yang dimaksudkan tersebut.
Baca juga: Durasinya Pendek tapi Video Goyang Gisel Cuma Pakai Tanktop Kain Melilit Pinggang Ngehit di TikTok
Baca juga: Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Janda Pensiun PNS Dapat Segini
Berikut penjelasan Buya Yahya dalam kanal YouTube Kaaffan Chanell yang diunggah pada 7 Juni 2021 lalu.
Sebelumnya penjelasan itu atas pertanyaan dari jemaah kepada Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa ada hukum syariat yang mengatur hal-hal yang diharamkan dalam ajaran agama Islam.
Kata dia sejatinya pasangan suami istri boleh melakukan hal apapun dalam berhubungan suami intim.
Tetapi, ada beberapa keadaan yang bisa menjadi haram dan dosa besar jika melakukan ini pada istri.
"Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas melakukan apa saja. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal," kata Buya Yahya.
Namun dirinya juga menjelaskan ada hal yang haram atau tidak boleh dilakukan.
Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.
"Artinya dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa tidak dibolehkan menggauli atau memasukan kemaluan suami ke kemaluan istri," jelasnya.
Lalu dirinya melanjutkan, hukumnya haram jika memasukan ke lubang belakang atau kemaluan istri meksi tidak keadaan haid.
"Kedua, memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar," sebut Buya Yahya.
Baca juga: 19 Orang Gugat Presiden Jokowi Gara-gara Pinjaman Online, Minta Semua Perusahaan Pinjol Dihentikan
Baca juga: Punya KTP Dengan Ciri-ciri Seperti Ini Dapat 5 Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Mengeceknya
"Jadi di saat haid istri boleh bercumbu dengan suami sebebas-bebasnya. Bisa bermesaraan dengan cara apa saja. Masih bisa makan bersama dan seterusnya," ucapnya
Terpenting menurutnya asalkan jangan sampai memasukan ke dalam lubang depan maupun belakang karena itu haram hukumnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan saran dan ilmu kepada wanita agar menjadi istri yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid.
"Misal seorang suami yang sholeh, dia mungkin di luar melihat sesuatu yang diharamkan, dia pun menahan diri," katanya.
Akan tetapi sebagai laki-laki normal, nafsunya bangkit, lalu sampai rumah ternyata istrinya haid.
Sebab jika suami sampai melakukan atau melampiaskan nafsunya sendiri, misalnya dengan menggunakan tanggannya sendiri maka itu dosa besar.
"Kalau suami melakukannya untuk mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri maka itu berdosa," ujar Buya Yahya.
Tetapi menurut Buya Yahya jika dia keluarkan dengan tangan istri maka itu pahala bagi si istri.
Selain itu jika suami mengeluarkan sperma dengan cara menonton film kotor itu juga berdosa.
Hendaknya istri tetap melayani suami dengan cara apapun.
Jangan sampai suami melakukan dan mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri sehingga berdosa.
"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu," jelasnya.
Hal tersebut penting dilakukan seorang istri agar sang suami terhindar dari stres karena tidak mendapatkan jatah hingga melakukan hal yang tidak diinginkan.
(Bangkapos.com/Widodo)