Miris Gadis ABG Selama 12 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah, Ibu Tau Tapi Takut, Terungkap Karena Hal Ini
Miris Gadis ABG Selama 12 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah, Ibu Tau Tapi Takut, Terungkap Karena Hal Ini
Miris Gadis ABG Selama 12 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah, Ibu Tau Tapi Takut, Terungkap Karena Hal Ini
BANGKAPOS.COM-- - Anak adalah aset yang harus dijaga setiap orang tua.
Seharusnya dijaga dan diberikan kasih sayang.
Namun itu tidak belaku bagi seorang pria di Salatiga Jawa Tengah.
Dia menjadikan anak gadisnya sebagai sasaran pelampiasan libidonya dengan alasan sang istri tidak lagi memberikan jatah biologis untuk dia.
Gadis belia yang kini berstatus pelajar sebuah SMA di Kota Salatiga itu mengalami nasib mengerikan selama kurang lebih 12 tahun.
Bahkan sudah tak terhitung hingga ribuan kali korban ditiduri oleh ayahnya itu.
Lebih mengerikan lagi pria bejad ini menggunakan plastik es lilin sebabai pengganti kondom.
Berikut ini adalah fakta siswi SMA Salatiga viral ribuan kali menjadi korban pelampiasan papanya selama 12 tahun, ternyata ia dipaksa.
Baca juga: Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Janda Pensiun PNS Dapat Segini
Baca juga: Pose Maria Vania Gigit Buah Sambil Tengkurap Buat Netizen Salfok hingga Komentar Nyeleneh
Dua fakta yang mencengangkan dalam kasus gadis SMA Salatiga viral ribuan kali berhubungan badan dengan papanya itu adalah pengaman atau kondom yang digunakan.
Pengaman atau kondom yang digunakan oleh papanya untuk mengantisipasi gadis SMA itu hamil adalah plastik es lilin.
Terungkapnya plastik es lilin dijadikan kondom ini merupakan fakta yang membuat kasus selaput dara Gadis Belia dirobek ayah kandung itu viral.
Ia mengaku menggunakan plastik es lilin sebagai kondom agar anaknya tidak hamil akibat berhubungan badan itu.
Fakta kedua yang mencengangkan adalah, papa tersebut sudah melakukan hubungan badan dengan putri yang gadis SMA itu selama 12 tahun lebih kurang.
Selama 12 tahun itu, ayah kandung itu minta jatah berhubungan badan 2-3 kali dalam sepekan.
Ayah kandung itu berkilah, ia tega merusak masa depan putrinya itu karena istrinya tak mau berhubungan badan dengannya.
Tak tahan puasa, saat kesempatan ada ia nekat berhubungan badan dengan putrinya.
Pertamanya hanya karena kesepian, namun selanjutnya ayah kandung itu menjadikan putrinya sebagai pelampiasan.
Kini, ayah kandung berinisial M umur 42 tahun itu sudah ditangkap polisi.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Baca juga: Durasinya Pendek tapi Video Goyang Gisel Cuma Pakai Tanktop Kain Melilit Pinggang Ngehit di TikTok
Baca juga: Jalin Hubungan Terlarang dengan Gisel yang Statusnya Istri Orang, Nobu Bilang Begini
Berikut fakta-faktanya ayah kandung robek selaput dara Gadis Belia yang merupakan putrinya itu :
1. Dilakukan sejak 2009
Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.
Korban, LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
2. Dilakukan di ruang keluarga
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya.
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua.
Saat itulah muncul niat jahat M.
Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
3. Dilakukan 2-3 tiap Pekan
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam sepekan.
M menggunakan plastik es lilin sebagai ganti kondom.
Baca juga: Tak Banyak yang Tau, Ternyata Ini Arti Yamate Kudasi dan Arara Kimochi yang Viral di TikTok atau IG
4. Ibu korban mengetahui tapi ketakutan
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka namun sang istri malah dipukul hingga ketakutan.
M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah mendapat layanan secara biologis dari sang istri.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak.”
“Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
5. Korban mendapat pendampingan pemulihan mental
Indra mengungkapkan, korban LS saat mendapat mendapat pendampingan untuk pemulihan mental.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah.
6. Korban berupaya akhiri hidup
Indra mengatakan, kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di sekolah pada Kamis (28/10/2021).
Saat di bujuk, LS akhirnya menceritakan kepada guru, apa yang dialami.
Seketika, kasus tersebut disampaikan ke ibu kandung dan diteruskan ke polisi.
7. Pelaku Diancam hukuman 5-15 Tahun
M diancam hukuman 5–15 tahun.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com