Gaji Pokok PNS Golongan I-IV 2021, Masih Ada Tambahan Tunjangan Keluarga Hingga Kinerja
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
BANGKAPOS.COM - Besaran gaji setiap bulan jadi daya tarik masyarakat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya gaji pokok, seorang PNS setiap bulan menerima sejumlah tunjangan.
Selain gaji bulanan, PNS akan mendapatkan pensiunan setiap bulan saat purnabakti atau memasuki masa pensiun.
Jika pensiunan PNS meninggal, uang pensiunan bulanan akan diterima janda atau duda PNS tersebut.
Lantas, berapa gaji PNS terbaru atau gaji PPPK?
Dilansir dari Kompas.com, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.
Baca juga: Bukan 19 Detik, Ini Video Gisel 12 Detik Bergoyang
Baca juga: Punya KTP Dengan Ciri-ciri Seperti Ini Dapat 5 Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Mengeceknya
Baca juga: Ngotot Lepas dari Indonesia, Timor Leste Malah Kewalahan Jika Indonesia Hentikan Pasokan Ini
Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Baca juga: Besaran Pensiunan PNS Golongan 1-IV, Tidak Hanya Uang Pensiun Pokok
Baca juga: Nasabah BRI dan BNI Khusus dengan Ciri Nomor KTP Ini Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah
Baca juga: Cek Uangmu! Kolektor Ini Blak-blakan Mau Beli Seri Keluaran Begini Seharga Rp200 Juta
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.
Tanggal pencairan gaji pokok PNS
Dikutip dari laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah via Kompas.com, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) atau PPPK adalah tanggal 1 setiap bulannya.
Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga.
Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.
Baca juga: Nasabah BRI dan BNI Khusus dengan Ciri Nomor KTP Ini Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah
Baca juga: Siapkan KTP, Bantuan Rp 1 Juta Disalurkan Langsung ke Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN Kategori Ini
Baca juga: Cuma 15 Detik Gisel Tampil Basah-basahan Pakai Daster Bikin Heboh Jagat TikTok
Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya.
Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan.
Setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.
Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.
Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
( Bangkapos.com )