Gaji Pokok PNS Golongan I-IV 2021, Masih Ada Tambahan Tunjangan Keluarga Hingga Kinerja

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN 

BANGKAPOS.COM - Besaran gaji setiap bulan jadi daya tarik masyarakat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak hanya gaji pokok, seorang PNS setiap bulan menerima sejumlah tunjangan.

Selain gaji bulanan, PNS akan mendapatkan pensiunan setiap bulan saat purnabakti atau memasuki masa pensiun.

Jika pensiunan PNS meninggal, uang pensiunan bulanan akan diterima janda atau duda PNS tersebut.

Lantas, berapa gaji PNS terbaru atau gaji PPPK?

Dilansir dari Kompas.com, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Baca juga: Bukan 19 Detik, Ini Video Gisel 12 Detik Bergoyang

Baca juga: Punya KTP Dengan Ciri-ciri Seperti Ini Dapat 5 Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Mengeceknya

Baca juga: Ngotot Lepas dari Indonesia, Timor Leste Malah Kewalahan Jika Indonesia Hentikan Pasokan Ini

Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Baca juga: Besaran Pensiunan PNS Golongan 1-IV, Tidak Hanya Uang Pensiun Pokok

Baca juga: Nasabah BRI dan BNI Khusus dengan Ciri Nomor KTP Ini Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah

Baca juga: Cek Uangmu! Kolektor Ini Blak-blakan Mau Beli Seri Keluaran Begini Seharga Rp200 Juta

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.

Tanggal pencairan gaji pokok PNS

Dikutip dari laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah via Kompas.com, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) atau PPPK adalah tanggal 1 setiap bulannya.

Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga.

Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.

Baca juga: Nasabah BRI dan BNI Khusus dengan Ciri Nomor KTP Ini Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah

Baca juga: Siapkan KTP, Bantuan Rp 1 Juta Disalurkan Langsung ke Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN Kategori Ini

Baca juga: Cuma 15 Detik Gisel Tampil Basah-basahan Pakai Daster Bikin Heboh Jagat TikTok

Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya.

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan.

Setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

( Bangkapos.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved