Siapin STNK, 10 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2021
Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda/ sanksi keterlambatan
Editor:
Dedy Qurniawan
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
10. Sumatera Selatan
Berikut kebijakan pemutihan pajak Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021.
a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan. (*/motorplus/bangkapos.com)
Berita Terkait