Sabtu, 13 Juni 2026

Daftar Besaran Tunjangan ASN Setelah Dinaikkan Presiden Jokowi

Berikut ini daftar tunjangan ASN (Aparat Sipil Negara) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah dinaikkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi )....

Tayang:
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi ASN di Pemerintah Kota Pangkalpinang. 

Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000

Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000

Baca juga: Bacaan Doa Mustajab Agar Anak Menjadi Pintar dan Giat Belajar, Dibaca Setelah Sholat

Baca juga: Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Pengguna Lain, Ikuti Langkah Mudah ini

"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.

Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.

Rincian Uang Pensiun yang Diterima ASN Golongan I-IV

Uang pensiun dan gaji, adalah satu di antara daya tarik orang tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut sebagai Apara Sipil Negara (ASN).

Adapun uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia. Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?

Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Baca juga: Video Maria Vania Bikin Billy Syaputra Aduh Aduh hingga Ah Ah Viral, Berdurasi 17 Menit

Baca juga: Wanita ini Curiga Bantal Suami Penuh Lubang, Trik Licik Suami Malah Terungkap, Simpan Ini di Bantal

Gaji pokok pensiun PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved