Jumat, 17 April 2026

Profesi Unik dan Masih Jarang, Intip Gaji Tukang Parkir Pesawat yang Bekerja di Bandara

Berbeda dengan tukang parkir biasa, tukang parkir pesawat harus memiliki pengalaman dan koordinasi yang bagus agar keselamatan terjaga

Editor: Iwan Satriawan
Kompas.com
Ilustrasi pesawat sedang parkir di bandara 

BANGKAPOS.COM-Profesi sebagai tukang parkir pesawat atau bisa disebut sebagai marshaller merupakan suatu profesi terbilang unik.

Berbeda dengan tukang parkir yang kerap membantu memarkirkan kendaraan roda dua maupun roda empat, tukang parkir pesawat tugasnya memandu pesawat agar dapat parkir dengan posisi aman.

Dalam menempatkan pesawat, pilot tidak bisa dengan mudah untuk melihat posisi yang benar.

Oleh karena itu, tukang parkir pesawat berperan penting untuk mengarahkan pilot agar posisi pesawat sesuai dengan tempat parkir.

Tukang parkir pesawat harus berkoordinasi langsung dengan pilot agar upaya yang dilakukan berhasil dengan aman dan

Dengan pekerjaan yang mengutamakan keselamatan ini tentunya tidak mudah. Risiko dalam pekerjaan ini juga cukup besar mengingat harus memandu kendaraan yang sangat besar seperti pesawat.

Berbeda dengan tukang parkir biasa, tukang parkir pesawat harus memiliki pengalaman dan koordinasi yang bagus agar keselamatan terjaga.

Berapa gaji tukang parkir pesawat atau biasa juga disebut marshaller?

Pertanyaan tersebut seringkali ditanyakan di antara para pekerja di bidang aviasi.

Gaji tukang parkir pesawat atau gaji juru parkir pesawat di beberapa negara memang menggiurkan.

Ini karena tugas seorang marshaller begitu vital dalam pengaturan lalu lintas pesawat di bandara.

Tugasnya seorang marshaller adalah memberikan komando kepada pilot saat memarkirkan pesawat setelah mendarat di bandara.

Selain harus mengantongi sertifikat, mereka sudah dilatih dan dituntut punya kecepatan dan ketepatan saat memandu pilot.

Lalu berapa gaji tukang parkir pesawat?

Mengutip laman Ziprecruiter via kompas.com, gaji tukang parkir pesawat di dunia rata-rata adalah 21 dollar AS per jam atau jika dirupiahkan adalah Rp 302.500 per jam (kurs Rp 14.400).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved