Bripda Randy & Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri Ternyata Pacaran sejak 2019, ini Awal Bertemunya
Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang....
BANGKAPOS.COM -- Kasus tewasnya mahasiswi berinisial NW (23) setelah meminum racun di dekat makam ayahnya diungkap langsung Polda Jawa Tmur ( Jatim ).
Sebelumnya, Polres Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang wanita bunuh diri di area makam di Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, hasil dari penemuan mayat itu ada bekas minuman yang bercampur potasium.
Sedangkan, hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada 2 Desember 2021, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
Diduga, mahasiswi tersebut nekat bunuh diri akibat tekanan mental yang ia alami dalam jalinan asmaranya dengan seorang oknum polisi.
Baca juga: Inilah Suku Oni, Kelompok Manusia Kerdil Tinggal di Hutan Indonesia, Mau Keluar Jika Dipancing Ini
Baca juga: Ayu Ting Ting Ngomong ke Ivan Gunawan: Entar Kalau Kita Nikah, Sarwendah Enggak Mau Temenan Sama Gue
Baca juga: Video Maria Vania Copot Baju untuk Ring Light Challenge, Pesonanya Memukau dalam Cahaya Redup
• Bripda Randy, si Oknum Polisi yang Hamili Mahasiswi Mojokerto Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasus ini viral di media sosial.
Polres Mojokerto akhirnya mengamankan kekasih NW, Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019."
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun di hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Pembuka Rezeki Sesuai Ajaran Nabi, Amalkan Setiap hari
Baca juga: Suku Oni ini Tingginya Hanya 70 Cm, Tinggal di Hutan Indonesia, Mau Keluar Jika Dipancing Ini
Baca juga: Surat dalam Alquran ini Jika Dibaca Setiap Hari akan Membuat Allah Mencintainya, Dijamin Masuk Surga
Baca juga: Faye Simanjuntak, Cucu Luhut yang Kritik Mensos Risma Ternyata Miliki Segudang Prestasi di Usia Muda
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211206-tangkapan-layar-twitter-yang-memuat-informasi-tentang-bripda-randy-kiri.jpg)