Begini Modus Dosen Unsri Palembang untuk Mesumin Mahasiswi yang Mau Minta Tandatangan Skripsi

Begini Modus Dosen Unsri Palembang untuk Mesumin Mahasiswi yang Mau Minta Tandatangan Skripsi

Editor: Teddy Malaka
iStockphoto
Ilustrasi kasus pencabulan 

Selain mengamankan tersangka, Hisar menambahkan penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti milik korban. 

Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," kata Hisar.

Pengakuan Tersangka

Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A yang melecehkan mahasisiwinya, mengaku khilaf atas perbuatannya.

Pengakuan ini diungkapkan H Darmawan, kuasa hukum A.

A mengakui melakukan pelecehan seksual saat mahasiswi inisial DR (22) menemuinya minta tanda tangan skripsi.

"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar penasihat hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Inilah Pengakuan Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi yang Hendak Minta Tanda Tangan Skripsi

Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.

Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.

"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," ucapnya.

Pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.

Darmawan menyebut, antara A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.

Namun dihari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.

DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved