Begini Modus Dosen Unsri Palembang untuk Mesumin Mahasiswi yang Mau Minta Tandatangan Skripsi
Begini Modus Dosen Unsri Palembang untuk Mesumin Mahasiswi yang Mau Minta Tandatangan Skripsi
BANGKAPOS.COM -- Modus yang digunakan dosen Unsri untuk mencabuli mahasiswinya terungkap. Bimbingan skripsi jadi kesempatan sang dosen untuk berbuat mesum.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan tersangka AR merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.
Penetapan tersangka terhadap AR dilakukan setelah penyidik Polda Sumsel mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR.
Baca juga: Tante Ernie Lagi Begini di Kamar Mandi Difoto Pakai Hp, Pantas Saja Disebut Pemersatu Bangsa
Baca juga: Timor Leste Bisa Jadi Negara Paling Berbahaya, Dokumen Kemenlu Selandia Baru Bongkar Kondisi Ini
Baca juga: Inilah Tanda Alam Dilihat Warga Empat Hari Sebelum Gunung Semeru Meletus dan Erupsi
Diketahui, tersangka AR hari ini, Senin (6/12/2021) diperiksa secara intensif selama 9 jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR.
Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Hisar pada Senin (6/12/2021).
Menurut Kombes Hisar, di hadapan penyidik,
tersangka AR telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban DR.
Namun, tidak sampai berhubungan badan.
Hal ini pun sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh korban sebelumnya.
Adapun perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.
Peristiwa pencabulan itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya.
Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, Hisar menambahkan penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti milik korban.
Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," kata Hisar.
Pengakuan Tersangka
Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A yang melecehkan mahasisiwinya, mengaku khilaf atas perbuatannya.
Pengakuan ini diungkapkan H Darmawan, kuasa hukum A.
A mengakui melakukan pelecehan seksual saat mahasiswi inisial DR (22) menemuinya minta tanda tangan skripsi.
"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar penasihat hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Inilah Pengakuan Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi yang Hendak Minta Tanda Tangan Skripsi
Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.
Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.
"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," ucapnya.
Pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.
Darmawan menyebut, antara A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.
Namun dihari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.
DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.
"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.
Menurutnya, dosen A dan DR juga tidak dekat satu sama lain.
"Dari pengakuan klien kami, tidak ada hubungan dengan korban. Saya tanya ada nomor WA korban, tidak (ada). Nomor HP, tidak (ada). Kok tahu ada mahasiswa mau konsultasi. Tahu dari teman mahasiswa yang juga teman dengan terlapor," ungkapnya.
Jadi tersangka
Penyidik Polda Sumsel resmi menetapkan A sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021).
"Iya sudah (tersangka)," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, dosen A sudah dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.
Modus yang digunakan dosen Unsri untuk mencabuli mahasiswinya terungkap.
Bimbingan skripsi jadi kesempatan sang dosen untuk berbuat mesum.
Hisar Siallagan mengatakan tersangka AR merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.
Penetapan tersangka terhadap AR dilakukan setelah penyidik Polda Sumsel mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR.
Diketahui, tersangka AR pada Senin (6/12/2021) diperiksa secara intensif selama 9 jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR.
Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Hisar pada Senin (6/12/2021).
Menurut Kombes Hisar, di hadapan penyidik, tersangka AR telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban DR.
Namun, tidak sampai berhubungan badan.
Hal ini pun sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh korban sebelumnya.
Adapun perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.
Peristiwa pencabulan itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya.
Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, Hisar menambahkan penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti milik korban.
Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," kata Hisar. (Tribun Sumsel)
Disclaimer: Berita ini sudah mengalami penambahan isi berita dari pengakuan tersangka.