Kamis, 30 April 2026

Haruskah Khitan Bagi Bayi Perempuan, Simak Hukumnya dari Penjelasan Buya Yahya

Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan hukum khitan bagi bayi perempuan.

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

BANGKAPOS.COM -- Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan hukum khitan bagi bayi perempuan.

Bagi laki-laki, khitan atau sunat di usia anak-anak.

Sementara anak perempuan khitan saat masih bayi. 

Lalu bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan. 

Sebab Buya Yahya mendpati pertanyaan dari seorang jamaah.

"Saya punya anak perempuan dua, kakaknya disunat ketika usia 14 hari sementara si adik tidak disunat. Sekarang usianya sudah 1 tahun 6 bulan, mohon jawabannya Buya,". 

Baca juga: Aurat Lutut Terlihat Saat Shalat karena Cuma Pakai Sarung, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai itu. 

Hal itu ia beberkan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diuanggah pada 23 September 2018 lalu. 

Buya Yahya mengatakan hukum khitan sebagaimana dalam mahzab Imam Syafi'i yang dikukuhkan. 

"Nomor satu bagi kaum laki-laki dan perempuan adalah wajib," jelasnya. 

Dia mengatakan biarpun perempuan hukumnya wajib sesuai dengan pendapat pertama Imam Syafi'i. 

Pendapat yang kedua dari Imam Syafi'i adalah wajib bagi kaum laki-laki, sunnah bagi kaum perempuan. 

"Ini kalau di Indonesia pakai pendapat yang kedua," beber Buya Yahya. 

Baca juga: Istri Sudah Soleha Tapi Masih Diselingkuhi Suami, Begini Penjelasan dan Solusi Buya Yahya

Namun, biarpun sunnah kata Buya Yahya tetap dianjurkan. 

"Anda boleh mengambil pendapat yang wajib maka khitan putri Anda, tetapi kalau mengambil kata sunnah suka-suka khitan atau tidak," ungkapnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved