Inilah Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2022, PPKM Level 3 Batal Diterapkan
Pemerintah telah memastikan tidak ada pelarangan dalam aktivitas perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022
BANGKAPOS.COM - Inilah 3 syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seperti diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah telah memastikan tidak ada pelarangan dalam aktivitas perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Baca juga: Tante Ernie Lagi Begini di Kamar Mandi Difoto Pakai Hp, Pantas Saja Disebut Pemersatu Bangsa
Baca juga: Nikahi Janda, Pria Berumur 80 Tahun Ini Alami Hal Tak Terduga hingga Fakta Ini Terkuak
Namun akan ada pengetatan yang dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni Omicron.
Berikut ini Kompas.com rangkum 3 syarat penting perjalanan saat libur Nataru 2021 berikut:
1. Vaksinasi dosis lengkap

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap. Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.
"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021).
2. Wajib punya aplikasi PeduliLindungi

Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.
Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.
Baca juga: Kolektor Buka Rahasia Penjual, Harga Uang Koin Rp100 Rumah Gadang Bukan 100 Juta, Cuma Segini Lho
Baca juga: Maria Vania Mengaku Penyayang Binatang, Para Buaya Keluar dari Kandang
3. Wajib terapkan protokol kesehatan ketat
Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.
Sehubungan dengan ketentuan ini, konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak juga tidak diperbolehkan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.