Tes PPPK Guru Tahap 2 Dimulai, Siapkan Dokumen yang Harus Dibawa serta Simak Ujian Susulan

Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan

Ist/Esdras Dindik Bangka Tengah
Suasana pelaksanaan tes CPPPK Guru di Bangka Tengah yang dilaksanakan di SMK N 1 Pangkalanbaru, Selasa (7/12/2021) 

BANGKAPOS.COM - Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan mulai 7-10 Desember 2021.

Hal itu sesuai dalam Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.

Peserta PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat melihat keterangan lokasi dan waktu seleksi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Baca juga: Tante Ernie Lagi Begini di Kamar Mandi Difoto Pakai Hp, Pantas Saja Disebut Pemersatu Bangsa

Baca juga: Kolektor Buka Rahasia Penjual, Harga Uang Koin Rp100 Rumah Gadang Bukan 100 Juta, Cuma Segini Lho

Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.

Selain itu, ada sejumlah dokumen penting yang harus dibawa oleh peserta tes.

Berikut dokumen yang wajib dibawa oleh peserta tes seperti disyaratkan dalam Surat Pengumuman tersebut.

1. Kartu Peserta Ujian

Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan di akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Surat Negatif Covid-19

Peserta juga wajib membawa surat bukti negatif Covid-19 berupa hasil rapid test.

Rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti seleksi.

3. Sertifikat Vaksin

Selain hasil negatif Covid-19, peserta juga diharuskan membawa sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.

Dokumen Lain

Peserta juga membawa Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved