Kamis, 9 April 2026

Minta Tanda Tangan Skripsi, Mahasiswi Unsri Ini Malah Diraba Dosen Pembimbing di Laboratorium Kampus

Minta Tanda Tangan Skripsi, Mahasiswi Unsri Ini Malah Diraba Dosen Pembimbing di Laboratorium Kampus

Editor: Teddy Malaka
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

BANGKAPOS.COM -- Skandal pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswa menyeruak di Universitas Sriwijaya Palembang. Saat ini sang dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap baru-baru ini. Para korban pelecehan seksual hingga pencabulan akhirnya membuat pengakuan.

Penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka.

Melansir dari Kompas.com, penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap seorang mahasiswi.

Baca juga: Begini Modus Dosen Unsri Palembang untuk Mesumin Mahasiswi yang Mau Minta Tandatangan Skripsi

Baca juga: Tak Disangka, Ini Rahasia Jackie Chan yang Baru Terungkap, Tiap Malam Sewa PSK hingga Perselingkuhan

Baca juga: Cuma 15 Detik Saja, Inilah Video Baru Gisel Unjuk Kelihaian Bergoyang, Ditonton 26 Juta Kali

Baca juga: Punya Uang Koin Rp 500 Melati Tahun 1991? Dipastikan Tak Mengandung Emas, Jual Seharga Ini di Sini

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan menunggu keberanian korban untuk melapor.

"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (8/12/2021).

Saat ini dosen A ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, diketahui bahwa A sudah menjalani pemeriksaan pada Senin.

Dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Menurut pengakuan DR, pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu (25/9/2021).

A merupakan dosen pembimbing skripsi korban.

DR disebut telah dicabuli saat melakukan bimbingan meminta tanda tangan untuk skripsi.

Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan intim.

Baca Juga: Rumah Tangganya Diisukan Sedang Diujung Tanduk, Postingan Olla Ramlan Bikin Geger karena Menceritakan Tentang Sosok Wanita Cantik yang Mengaku Dihamili Suaminya

Mengutip dari Instagram @asumsico pada Rabu (8/12/2021), penasihat hukum terlapor, Aji Darmawan mengatakan bahwa A mengakui adanya peristiwa tersebut dan mengaku khilaf. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved