Pantang Istri Lakukan Ini pada Suami di Ranjang, Sampai Semalaman Dikutuk Malaikat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya menyampaikan kesalahan istri pada suami sehingga malaikat ikut mengutuknya.

Editor: Alza Munzi
YouTube/al-bahjah tv
Penceramah Buya Yahya 

BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya memberikan kajian di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 3 September 2020.

Buya Yahya menyampaikan kesalahan istri pada suami sehingga malaikat ikut mengutuknya.

Terkadang dianggap sepele namun kerap dilakukan istri dengan berbagai alasan.

Kesalahan itu adalah ketika istri menolak hubungan ranjang atau ogah-ogahan menuruti permintaan suami.

"Sebab ini bukan diajak naik gunung, bukit tetapi ini diajak untuk kesenangan," kata Buya Yahya

Lanjut Buya, jika laki-laki (suami) marah maka istri tersebut dikutuk oleh malaikat. 

"Karena apa, wanita ini menujukan tidak peduli. Sementara kalau ada udzur (halangan) tidak kena dosa," bebernya. 

Terkait permasalahan dalam urusan ranjang sebenarnya sebagai cara untuk membangun hubungan harmonis antara suami dan istri dalam pernikahan.

Dalam rumah tangga sangat dianjurkan secara rutin melakukan hubungan ranjang. 

Baca juga: Apakah Khitan pada Perempuan Dapat Menghilangkan Syahwatnya Jika Dipotong? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Aurat Lutut Terlihat Saat Shalat karena Cuma Pakai Sarung, Begini Penjelasan Buya Yahya

Pasalnya selain menjadi ibadah, tentunya untuk melanjutkan keturunan dalam rumah tangga. 

Selain itu, hubungan ranjang juga menjadi rahmat yang diberikan Allah SWT kepada pasangan yang telah sah menikah.

Lalu bagaimana jika kebalikannya wanita yang mengajak suami?

"Kalau suami mengajak istri lalu istri nggak patuh maka langsung jatuh nafakahnya," katanya. 

"Tetapi jika sebaliknya kalau istri yang menginginkan kemudian suami tidak memberi tanpa ada udzur di akhirat dia dosa," jelasnya. 

Oleh karena itu, kata Buya Yahya berdosa di akhirat suami yang menolak ajakan istri berhubungan tanpa udzur.

"Kecuali kalau seorang suami tanpa udzur tidak menggauli istrinya sampai empat bulan bisa menuntut ke mahkamah," ujarnya. 

Terkait tuntutan ini, Buya Yahya menjelaskan pandangan alim ulama, terdapat batasan waktu yang berlaku mulai satu bulan hingga empat bulan.

Meskipun istri tidak bisa menuntut sebelum waktu empat bulan, suami tetap dosa hukumnya karena menelantarkan istrinya dalam hal hubungan ranjang.

"Maka haram dan dosa suami menelantarkan istri kecuali ada udzur misalnya sakit, sibuk bekerja kemana dan lainnya," ulasnya. 

Buya Yahya mengingatkan, hubungan ranjang dalam rumah tangga adalah suatu hal yang penting antara suami dan istri untuk mencegah terbukanya pintu setan.

"Alangkah banyaknya kehinaan-kehinaan terjadi, perzinahan dan lain sebagainya karena keteledoran semacam itu," katanya lagi. 

Lanjut Buya, di akhirat suami akan dituntut karena membiarkan istrinya terlantar itu.

Lalu dia kembali mengaskan tidak bisa mengajukan ke mahkamah kecuali telah berlalu empat bulan. 

Buya Yahya menyampaikan doa dan harapannya agar Allah SWT senantiasa menjaga keluarga-keluarga dari persoalan semacam itu. 

Seorang suami maupun istri hendaknya tidak menolak ajakan pasangannya dalam hal itu. 

Sehingga setiap keluarga memiliki hubungan yang harmonis dan tidak ada masalah dalam urusan ranjang. 

Bolehkah cara ini saat hubungan suami istri 

Dalam sebuah kajian, pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah menjelaskan hukum oral dalam Islam yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Ia menjawab ketika mendapati pertanyaan dari jemaah yakni "Maaf, jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?" tanya seorang jamaah.

Buya Yahya pun menjelaskan dalam sebuah video yang dibagikan oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 April 2018 lalu.

Buya Yahya mengatakan bahwa ada hukum syariat dalam ajaran agama Islam.

Kata dia, pasangan suami istri boleh melakukan hal apapun dalam berhubungan intim.

"Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas melakukan apa saja.

Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal," kata Buya Yahya.

Namun dirinya juga menjelaskan ada hal yang haram atau tidak boleh dilakukan.

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.

"Artinya dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa tidak dibolehkan menggauli atau memasukan kemaluan suami ke kemaluan istri," jelasnya.

Lalu dirinya melanjutkan, hukumnya haram jika memasukan ke lubang belakang atau kemaluan istri meski tidak keadaan haid.

"Kedua, memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar," sebut Buya Yahya.

"Jadi di saat haid istri boleh bercumbu dengan suami sebebas-bebasnya. Bisa bermesaraan dengan cara apa saja.

Masih bisa makan bersama dan seterusnya," ucapnya

Terpenting menurutnya asalkan jangan sampai memasukan ke dalam lubang depan maupun belakang karena itu haram hukumnya.

"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu," jelasnya.

Namun dirinya mengatakan ke suami agar tidak memaksakan istri untuk memasukan kemaluan ke mulut istri jika istri merasa tidak nyaman.

"Kalau dia merasa jijik maka Anda tidak boleh paksa dan haram hukumnya," ujarnya.

Sebab menurutnya itu bukanlah wilayah bersih.

Akan tetapi seorang suami atau istri melakukan demikian maka boleh.

"Mohon maaf kalau melakukannya agar tidak ditelan, jangan sampai masuk ke dalam perut karena sebelum cairan mani ada cairan najis ," ujarnya.

Dirinya menyarankan agar melakukan sesuai petunjuk dari Nabi Muhammad SAW ahlak yang baik.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved