Jumat, 10 April 2026

Aming Bawa Sebungkus Sabu Senilai Rp150 Juta

Seorang laki-laki berinsisi Y alias Aming (29) diamankan oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pangkalpinang.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Pangkalpinang mengamankan seorang laki-laki berinsisi Y alias Aming (29).

Aming ditangkap karena membawa Narkoba jenis sabu, berat bruto 100,95 gram. Penyergapan terjadi di Simpang Empat kuburan Gabek Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

Dalam pers rilis yang dipimpin oleh Kepala BNN Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto, Kamis (9/12/2021) di BNN Pangkalpinang dijelaskan kronologis penangkapan tersangka.

Hadir pula Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung Brigjend (Pol) MZ Muttaqien dan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty.

Noer menyebut, penangkapan berawal saat personel gabungan menerima informasi laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di seputaran wilayah Jerambah Gantung.

Baca juga: Diburu Kolektor, Uang Kertas Rp 5 Ribu Dibeli Rp 30 Juta Asal Memiliki Kriteria Seperti Ini

Kemudian tim melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat yang diterima. Pada Senin, (29/11) sekitar pukul 20:00 WIB tim gabungan yang terdiri pemberantasan BNN Pangkalpinang.  Melihat seorang pemuda dalam kondisi gerak-gerik mencurigakan mengendarai kendaraan roda jenis Suzuki Satria F dari arah Kerabut menuju Gabek.

"Kemudian, setelah memastikan pemuda tersebut sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat personil  mengamankan pemuda tersebut dengan TKP simpang 4 kuburan Gabek-Selindung," sebut Noer.

Setelah diamankan kata Noer petugas melakukan penggeledahan barang bawaan tersangka disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa kristal bening terbungkus plastik hitam diduga narkotika jenis sabu berjumlah 1 bungkus dengan berat bruto 100,95 gram.

Akibatnya kata Noer, Aming dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Motor satria F juga kita amankan, tas selempang hitam, kartu tanda pengenal atas nama inisial Y, sebuah Kartu ATM BCA dan satu unit ponsel Nokia non android warna hitam. Semua barang bukti sudah kami amanakan untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.

"Jadi barang ini akan dia lemparkan lagi, sudah tiga kali pengakuannya dia seperti ini, yang pertama dan kedua setengah ons, baru yang ketiga satu ons dan ketangkap," ujar Noer.

Menurutnya, sabu berjumlah satu bungkus, berat bruto 100,95 gram jika dirupiahkan senilai Rp150 jutaan. "Asal barang dari inisial E yang masih dalam proses pengembangan kita," sebutnya.

Sementara Aming yang sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan topeng hitam hanya dapat tertunduk mendengarkan press release yang diberikan.

Ketika awak media mencoba menayakan langsung kepada Aming ia pun mengaku sudah sehak tiga tahun terkakhir ikut mengkonsumsi obatbterlarang tersebut.

Ayah satu orang anak ini asal Desa Beluluk, Bangka Tengah. "Ini yang ketika main lempar-lempar ini, dapatnya lagi ada dari orang, rencana mau dikasih sama orang lain lagi," ucap Aming singkat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved