Berita Sungailiat
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bangka Bahas Tiga Raperda, Bupati Sebut Miliki Urgensi Masing-masing
DPRD Kabupaten Bangka melakukan rapat paripuna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka pada Senin (13/12/2021),
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Kabupaten Bangka melakukan rapat paripuna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka pada Senin (13/12/2021), di ruang paripurna Kantor DPRD Bangka.
Rapat paripurna tersebut diikuti oleh Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Bangka, Bupati Bangka Mulkan, sejumlah anggota DPRD, jajaran kepala OPD, Forkopminda dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu, semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bangka yang terdiri dari 8 fraksi menyetujui ketiga isi raperda tersebut.
Baca juga: Pasar Digenangi Air, Pedagang di Pangkalpinang Gelar Lomba Mancing
Baca juga: Alami Bocor di Bagian Lambung, KM Sriwijaya Raya Terdampar di Perairan Batu Betumpang Bangka Selatan
Tiga raperda yang dibahas yakni raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 tahun 2019 tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka, raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2015 tentang retribusi peraturan izin memperkerjakan tenaga asing dan raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
Menurut Bupati Bangka, Mulkan, ketiga raperda tersebut memiliki urgensinya masing-masing, sehingga harus ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami berharap kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka agar dapat membahas ketiga raperda tersebut bersama-sama dengan pihak eksekutif," kata Mulkan.
Dengan begitu, semuanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"Oleh karena itu, diharapkan nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka," ungkap Mulkan.
Baca juga: Lampaui Target 70 Persen, Tahun 2022 Dinkes Bangka Tengah akan Layani Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi mengatakan bahwa selanjutnya draft dari tiga raperda tersebut agar bisa ditinjau kembali oleh Pemerintah Kabupaten Bangka.
"Dengan demikian, kami berharap apa yang menjadi rapat paripurna pada hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak, baik dari DPRD Kabupaten Bangka maupun dari jajaran eksekutif di Pemkab Bangka," ungkap Iskandar.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211213-rapat-paripurna.jpg)