CPNS
Inilah Tahapan Seleksi CPNS 2021 Setelah Pengumuman SKD dan SKB
Setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021, peserta masih harus melanjutkan tahapan lainnya
BANGKAPOS.COM - Inilah tahapan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 mulai dilaksanakan pada 27 November 2021.
Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 masih berjalan hingga saat ini.
Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.
Setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021, peserta masih harus melanjutkan tahapan lainnya.
Baca juga: Terbongkar, Inilah Negara Eropa yang Menghasut Timor Leste Untuk Merdeka dari Indonesia
Baca juga: Istri Pengantin Baru Nggak Kuat Suami Cuma Pakai Celana Dalam di Rumah, Akhirnya Pilih Cerai
Berikut tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:
1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.
Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen
Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi
- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah