Rabu, 15 April 2026

Berita Pangkalpinang

Sidang Lanjutan PT Pulomas VS Gubernur Babel Erzaldi, Doktor Hukum UI Jadi Saksi Ahli

Saksi ahli Dr Tri Hayati mengatakan dengan dicabutnya izin PT Pulomas tentunya terjadi pendangkalan alur sehingga menimbulkan dampak dan kerugian

Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli)
Saksi Ahli saat diambil sumpah dalam pada sidang lanjutan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara PT Pulomas Sentosa (pemohon) melawan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman (termohon) di PTUN Pangkalpinang, di komplek perkantoran Gubernur Babel, Senin (13/12/2021) siang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa, oleh Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman berimbas pada kerugian masyarakat.

Khususnya masyarakat nelayan sekitar muara Pelabuhan Nusantara, muara Air Kantung, Jelitik, Kabupaten Bangka, yang notabenenya bergantung pada akses keluar masuk mulut muara.

Hal ini diungkapkan, saksi ahli Dr Tri Hayati, pada sidang lanjutan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara PT Pulomas Sentosa (pemohon) melawan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman (termohon) di PTUN Pangkalpinang, Senin (13/12/2021) siang.

Harusnya kata Doktor ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, itu pemerintah provinsi Bangka Belitung, melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu, sebelum melakukan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa.

"Dengan dicabutnya izin PT Pulomas ini tentunya terjadi  pendangkalan alur sehingga menimbulkan dampak dan  kerugian bagi nelayan, dimana akses keluar masuk terganggu. Sehingga syarat kewajiban pemberitahuan wajib dilakukan pemerintah terlebih dahulu," bebernya.

Sementara, PH Termohon sempat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli.

Salah satunya, perihal keputusan yang diambil Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, terkait delegasi pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa, kepada dinas terkait jika diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)

"Saudara ahli, perihal keputusan serta delegasi yang diambil Gubernur tadi dalam hal pencabutan izin Pulomas bertentangan tidak kalau diatur dalam pergub," tanya Ikhwanul Ridwan Saragih satu dari tiga pengacara termohon.

"Harusnya mengacu dalam regulasi PP atau Perda, sejauh tidak ada delegasi kewenangan itu, pemberi delegasi tidak punya kewenangan, artinya dinas yang punya  kewenangan," kata Tri menjawab pertanyaan PH termohon.

"Kalau terhadap keputusan yang diambil pejabat TUN, dalam pencabutan izin namun telah melalui mekanisme mekanisme yang ada. Misalnya, telah disosialisasikan ke masyarakat dan dituangkan dalam BAP. Nah keputusan itu cacat hukum atau tidak," kata Ikhwanul melanjutkan pertanyaannya.

"Kalau sudah ada sosialisasi, jejak pendapat dengan masyarakat itu dilakukan, tentu artinya sesuai dengan prosedur," jawab Tri.

Sidang lanjutan perkara sengketa TUN, PT Pulomas Sentosa melawan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, dipimpin ketua majelis hakim PTUN Pangkalpinang, Syofyan Iskandar, Alponteri Sagala dan Rory Yolandi.

Sidang juga dihadiri enam kuasa hukum pemohon, Adistya Sunggara, Agus Hendrayadi, Bahtiar, Kardik, Henda dan Madi.
Begitu juga tiga kuasa hukum termohon, Ikhwanul Ridwan Saragih, Dani dan Rachel, yang turut hadir dalam sidang lanjutan tersebut.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved