Sabtu, 18 April 2026

Erzaldi Rosman

Hiswana Migas Babel Sebarkan Aturan SE Gubernur Babel, Pembelian BBM Dibatasi

Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, Senin (13/12/2021) kemarin telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran tentang pengat

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Dok
ILUSTRASI: Sejumlah pengendara, baik roda empat dan roda dua, rela mengantre demi memperoleh BBM di SPBU 24.33169, Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, Jumat (10/12/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, Senin (13/12/2021) kemarin telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) umum pertalite dan pertamax di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Wilayah Bangka Belitung. Aturan pengaturan batas pembelian BBM umum jenis pertalite dan pertamax dilakukan untuk menyikapi kelangkaan penyediaan dan antrean pembelian BBM alhir-akhir ini.

Seperti untuk kendaraan umum plat kuning dan kendaraan dinas plat merah paling banyak Rp300.000 per hari. Kendaraan pribadi plat hitam, paling banyak Rp250.000 per hari dan kendaraan roda dua  dan tiga paling banyak Rp50.000 per hari.

Termasuk larangan pengisian menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya. Kemudian larangan pengisian secara berulang melakukan pengeritan.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Bangka Belitung, Suhendra, mengatakan, surat edaran gubernur tersebut telah mereka terima pada, Selasa (14/12/2021) hari ini dan telah disampaikan ke semua SPBU.

"Surat edaran dari gubernur baru kami peroleh pagi ini dan sudah diteruskan ke SPBU. SE ini merupakan upaya yang digagas oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman untuk mengatasi kesulitan masyarakat mendapatkan BBM yan terjadi akhir-akhir ini. Dengan harapan agar seluruh masyarakat Bangka Belitung yang membutuhkan bisa terlayani," kata Suhendra kepada Bangkapos.com, Selasa (14/12/2021).

Suhendra menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, DPC Hiswana Migas Babel akan mendukung kebijakan-kebijakan yang disampaikan oleh stakeholder atau pemang kepentingan.

"Kami sebagai pelaksana penyediaan BBM ke masyarakat akan berupaya mentaati, serta menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh gubernur. Agar proses normalisasi penyaluran BBM ke masyarakat bisa berjalan lancar dan lebih cepat," jelas Suhendra.

Lebih jauh, Suhendra menambahkan dengan adanya SE pembatasan pembelian yang disampaikan gubernur sebagai pegangan pihak SPBU dalam menjalankan aturan.

"SE ini pun sifatnya hanya temporary (sementara-red) saja dengan adanya SE akan memudahkan dalam pelayanan ke masyarakat dan semoga kondisi cuaca ekstrem ini bisa segera berlalu," harapnya.

Kemudian disinggung, bagaimana berkaitan dengan adanya insiden kebakaran mobil Sedan BN 1587 LK di jalan depan Area SPBU 24.331.115 Kejora, Kelurahan Dul, Kecamatan, Pangkalan Baru, Senin (13/12/2021) malam tadi, ia mengatakan belum dapat dipastikan pengerit atau bukan.

"Mungkin harus dipastikan lagi, di karenakan pembelian yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut wajar sesuai pemakaian, kebutuhan dan tidak ada indikasi pembelian menggunakan jerigen," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Babel, Ahmad Yani, mengatakan lahirnya kebijakan melalui SE gubernur berdasarkan hasil kesepakan bersama dan diharapkan segara dapat dilaksanakan dan dipatuhi.

"Kita konfersikan, sepakat seluruh undangan dari ESDM, Pertamina, Biro Ekonomi, Biro Hukum, dan Hiswana Migas, pengaturan pembatasan pembelian BBM buka liter tetapi rupiahnya dalam pembelian BBM, yang berlaku mulai hari ini," kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani, juga mengharapkan warga saat ini tidak melakukan pengisian secara berulang-ulang sebelum kondisi kembali normal.

"Harapan kita melarang pengisian secara berulang-ulang selama kondisi up normal, tetapi bukan berarti kondisi setelah normal tidak. Tetap, melarang karena akan menimbulkan konsumtif," lanjutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved