Inilah Daftar Lengkap Harga Rokok 2022, Ada yang Sampai Rp 40 ribu
Cukai Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok 2022, Ada yang Sampai Rp 40 ribu
BANGKAPOS.COM -- Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Indonesia bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Baca juga: Pesona Tante Ernie Pakai Mini Dress Loreng-loreng, Cocok Enggak?
Baca juga: Nasib Istri Vokalis Band Terkenal Usai Suami Divonis 18 Tahun, Dulu Wajah Kusam Kini Jadi Glowing
Baca juga: Etnis Kalash, Wanitanya Terkenal Cantik-cantik dan Bebas Lakukan Hal ini di Depan Suami
Baca juga: Gelagat Aneh Suami di Kamar Mandi Terbongkar, Istri Terkejut Lihat Anak Gadisnya Lemas di Ranjang
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.
Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.
Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Baca juga: Setelah 26 Tahun Berlalu, Mantan Pacar Nike Ardila Tibat-iba Muncul, Beri Pengakuan Mengejutkan
Baca juga: Suami Sering Pakai Celana Boxer di Rumah, Istri Malah Ajukan Cerai, Alasannya Tak Tahan Melihatnya
Baca juga: Doa Terbaik yang Sering Dibaca Rasulullah SAW saat Sujud dalam Sholat, Mudah Dihafal
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.
Harga Rokok per 1 Januari 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022: