Tarif Listrik dan Harga Rokok Akan Naik di Tahun 2022, Ini Alasan Pemerintah
Sejumlah rencana kebijakan sudah disusun oleh pemerintah, sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat akan alami kenaikan tahun 2022
Tarif Listrik dan Harga Rokok Akan Naik di Tahun 2022, Ini Alasan Pemerintah
BANGKAPOS.COM----Saat ini sudah memasuki penghujung pergantian tahun 2021 dan segera memasuki tahun baru 2022.
Sejumlah rencana kebijakan sudah disusun oleh pemerintahan Jokowi dan menterinya.
Satu diantaranya adalah sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat akan mengalami kenaikan harga.
Adapun kenaikan harga itu adalah tarif listrik dan harga rokok pada 2022.
Baca juga: Terbongkar, Inilah Negara Eropa yang Menghasut Timor Leste Untuk Merdeka dari Indonesia
Baca juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas Rawat Inap Dihapus, Peserta Mandiri Masuk Kelas Mana?
Kenaikan Tarif Listrik.
Kenaikan tarif listrik sudah dipertimbangkan pemerintah untuk kembali melakukan penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi muali 2022.
Rencana penyesuaian tarif listrik ini telah disepakti kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Aanggaran (Banggar) DPR RI.
Direktur Jenderak ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan rencana penyesuaian tarif listrik tersebut bakal dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 sudah semakin membaik.
"Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya enam bulan, selebihnya tarifnya harus disesuaikan," kata Rida.
Rida menjelaskan, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan nonsubsidi.
Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sedangkan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.
Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.
"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per tiga bulan," ujar dia.
Baca juga: Mahalnya Biaya Makan di Timor Leste, Harga Air Mineral Jauh Dibandingkan dengan Indonesia
Baca juga: Gading Marten Keceplosan Ngak Pernah Mendapatkan Hal Ini Ketika Masih Jadi Suami Gisel
Harga rokok
Tidak hanya kenaikan listrik, pemerintahan juga berencana akan menaikan cukai rokok pada tahun 2022 nanti.
Dipastikan dengan naiknya cukai rokok ini maka harga rokok di pasaran juga akan merangkak naik.
Seperti yang dikatakan oleh Direktur Pt Gudang Garam Tbk (GGRM) yang akan menaiukkan harga produk rokoknya.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Direktur GGRM Heru Budiman menjelaskan kenaikan tersebut menjadi opsi perseroan lantaran kenaikan tarif cukai yang membuat biaya operasional akan naik.
“Tarif cukai naik, kalau menurut hitungan kita, harga juga harus naik. Kalau tarif cukai naik cost kita juga naik, dan perbaikan profitabilitas hanya bisa terjadi kalau ada kenaikan harga,” kata Heru.
Namun, Heru memastikan kenaikan harga tidak agresif.
Ia mengatakan, perseroan memastikan kenaikan harga berada pada posisi harga jual yang kompetitif dan tentunya ada batasnya.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, 1 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tarif cukai rokok hingga saat ini masih dibahas oleh kementerian.
Kementerian yang dipimpinnya pun sudah membahas tarif tersebut.
Kendati demikian, dia enggan menyebut berapa besaran tarif kenaikan cukai untuk tahun depan.
Terkait kenaikannya single digit atau double digit, Airlangga menyebut saat ini masih diharmonisasi oleh Kementerian Keuangan.
"Ini yang kami minta diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Nanti kita lihat sesudah diharmonisasi. (Tarifnya) masih ada usulan, nanti tunggu ratas," kata Airlangga.
Sumber Kompas.com