Tarif Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas Rawat Inap Dihapus, Peserta Mandiri Masuk Kelas Mana?

Jika aturan itu nanti berlaku, artinya semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

Editor: fitriadi
Tribunstyle.com
BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapus pada tahun 2022 mendatang.

Pemerintah akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan.

Saat ini peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan kelas-kelas rawat inap.

Namun tahun depan akan diterapkan sistem baru rawat inap bagi peserta.

Rencana ini sebenarnya dilaksanakan pada awal 2021 lalu. Namun belum jadi diterapkan.

Jika aturan itu nanti berlaku, artinya semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

Perbedaan kelas rawat inap ini yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta.

Baca juga: Wanita Cantik di Tempat Ini Bebas Berhubungan dengan Pria Lain, Meski di Depan Mata Suami Sendiri

Baca juga: Terbongkar, Inilah Negara Eropa yang Menghasut Timor Leste Untuk Merdeka dari Indonesia

Baca juga: Istri Pengantin Baru Nggak Kuat Suami Cuma Pakai Celana Dalam di Rumah, Akhirnya Pilih Cerai

Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar.

Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".

Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved