Selasa, 21 April 2026

Info Uang

Warnanya Kuning Mengkilat, Benarkah Uang Koin Rp 500 Bunga Melati Mengandung Emas?

Uang logam ini berwarna kuning yang mengkilat seperti emas asli sehingga  masyarakat percaya nilai uang logam ini sangat berharga.

Editor: fitriadi
PosBelitung.co
Uang Koin Rp 500 Bunga Melati 

Untuk menjualnya bisa dilakukan di Marketplace atau e-comerce, di sana dijajakan banyak uang logam Rp 500.

Harga yang ditawarkan dalam menjual uang Rp 500 bervariasi dari Rp 7500, Rp75000, bahkan sampai Rp 140 ribu.

Agar laku jadi mahal, uang tersebut diolah atau dibuat jadi cincin yang enak dilihat karena warnanya mengkilap.

Benarkah mengandung emas?

Baca juga: Cek Apakah Anda Penerima Bantuan Pemerintah Rp1,2 Juta via BRI dan BNI, Masukkan NIK KTP di Link Ini

Baca juga: Diburu Kolektor, Uang Kertas Rp 5 Ribu Dibeli Rp 30 Juta Asal Memiliki Kriteria Seperti Ini

Baca juga: Pergoki Pasangan Muda Berbuat Mesum, Nenek Ini Lakukan Hal Tak Terduga, Tuai Pujian

Seperti diketahui, tahun lalu uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi 1991 diisukan mengandung emas.

Bahkan uang logam tersebut juga dinilai jadi barang langka sehingga masyarakat ada yang menjualnya Rp 50 juta sampau Rp 100 miliar di lapak online.

Walau dijual mahal namun jadi perhatian masyarakat karena para kolektor uang berniat membelinya.

Uang logam ini berwarna kuning yang mengkilat seperti emas asli sehingga  masyarakat percaya nilai uang logam ini sangat berharga.

Dilansir dari laman resmi Twitter Bank Indonesia, disebutkan isu yang mengatakan uang logam Rp 500 mengandung emas adalah hoaks.

Baca juga: Kabar Artis Nindy Ayunda, Hatinya Hancur saat Tahu Wanita Selingkuhan Kirim Pose Vulgar ke HP Suami

Baca juga: Pose Tante Ernie dengan Bibir Tak Biasa Ini Membuat Netizen Heboh

Baca juga: Sudah Lebih 1 Tahun Video TikTok Gisel Berdurasi 10 Detik Ini Jadi Tontonan Banyak Orang

Uang logam ini masih belum ditarik dari peredaran, sehingga nilai tukar untuk bertransaksi masih sama dengan nominalnya.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 18/27/PBI/2016 tentang 'Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 Tahun Emisi 2016'.

Uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena belum dicabut dan ditarik dari perdaran.

Jadi dari aturan BI ini uang logam Rp 500 tahun emisi 1991 sama dengan uang Rp 500 lainnya.  ( Bangkapos.com )

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved