Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS per Golongan hingga Janda/Duda PNS

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan

Editor: Iwan Satriawan
kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 

BANGKAPOS.COM-Salah satu alasan kenapa profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi incaran banyak orang adalah adanya jaminan pensiun di hari tua.

Jaminan pensiun ini jika yang bersangkutan meninggal dunia akan dilanjutkan ke janda atau duda PNS.

Usia pensiun abdi negara sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun.

Lalu berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS?

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Baca juga: Wanita Ini Keletihan Berhubungan Badan 5 Jam Nonstop Sampai Tewas, Benda Ini yang Ditelannya

Dilansir dari kompas.com, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Baca juga: Doddy Sudrajat Bongkar Hubungan Spesial Vanessa Angel dengan Pria Dalam Foto 40 Harian Anaknya

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Gaji pensiunan PNS

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Uang pensiun PNS pokok

-PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

-PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

-PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved