Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS per Golongan hingga Janda/Duda PNS
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
BANGKAPOS.COM-Salah satu alasan kenapa profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi incaran banyak orang adalah adanya jaminan pensiun di hari tua.
Jaminan pensiun ini jika yang bersangkutan meninggal dunia akan dilanjutkan ke janda atau duda PNS.
Usia pensiun abdi negara sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun.
Lalu berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS?
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.
Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Baca juga: Wanita Ini Keletihan Berhubungan Badan 5 Jam Nonstop Sampai Tewas, Benda Ini yang Ditelannya
Dilansir dari kompas.com, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Bongkar Hubungan Spesial Vanessa Angel dengan Pria Dalam Foto 40 Harian Anaknya
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Gaji pensiunan PNS
Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:
Uang pensiun PNS pokok
-PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
-PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
-PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800